Kritik Tajim KNPI Riau: Kebijakan Relokasi Kantor SPR Langgak oleh Ida Yulita Dinilai Picu Inefisiensi Anggaran dan Berpotensi Melanggar Asas Tata Kelola Perusahaan

  • Whatsapp

Loading

Foto: Larshen Yunus,Pasca Konflik Hukum, Dirut BUMD Riau Ida Yulita Susanti Kembali Buat Kebijakan Kontroversial. Pindahkan Kantor SPR Langgak ke Pekanbaru, KNPI Soroti Potensi Pemborosan APBD

banner

 

XPOSE TV PEKANBARU –.10 September 2025, Langkah kontroversial kembali dilakukan oleh Ida Yulita Susanti SH MH, Direktur Utama salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Riau, yang hingga kini masih berstatus tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi yang ditangani Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Kali ini, kebijakan sepihaknya memindahkan kantor SPR Langgak dari Jakarta ke Kota Pekanbaru menuai kritik tajam karena dinilai tidak kondusif, berpotensi memberatkan keuangan daerah, dan mengabaikan prinsip tata kelola perusahaan yang sehat.

 

Kebijakan tersebut, yang sekilas terlihat sebagai sebuah terobosan positif, justru ditengarai menyimpan agenda terselubung yang dapat membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Riau. Pemindahan ini diprediksi akan memicu lonjakan pengeluaran operasional, terutama untuk Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dari Pekanbaru menuju Jakarta, yang merupakan pusat koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dan mitra strategis. Hal ini berpotensi menciptakan inefisiensi anggaran dan kontraproduktif dengan semangat efisiensi pengelolaan keuangan daerah, terutama dalam situasi APBD Riau yang telah mengalami defisit signifikan, mencapai Rp 3,5 triliun pada tahun 2025 .

 

Merespons hal ini, Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau, Larshen Yunus, menyerukan agar PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) dan SPR Langgak segera melakukan evaluasi mendalam dan kajian ulang terhadap kebijakan pemindahan kantor ini. Larshen menekankan bahwa setiap kebijakan strategis semacam ini wajib mempertimbangkan aspek regulasi, efektivitas operasional, dan tentunya, efisiensi anggaran.

 

Larshen Yunus menerangkan, “Prinsipnya, SPR Langgak sebagai operator minyak Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) lebih banyak berinteraksi dan berkoordinasi dengan pihak pusat seperti SKK Migas, Kementerian ESDM, dan Pertamina di Jakarta. Pemindahan kantor ke Pekanbaru justru berisiko mempersulit dan memperlambat proses koordinasi ini. Imbasnya, biaya operasional untuk perjalanan dinas (SPPD) akan membengkak, yang pada akhirnya dapat membebani APBD. Ini bertolak belakang dengan semangat pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara”.

 

Aktivis anti-korupsi dan Wakil Sekretaris Jenderal DPP KNPI ini lebih lanjut mempertanyakan urgensi dan latar belakang kebijakan ini. Ia menduga kuat adanya motif lain di balik keputusan ini yang tidak berorientasi pada kepentingan perusahaan dan masyarakat Riau.

 

Kami khawatir kebijakan ini hanya merupakan bentuk ‘orkestra’ atau ‘sandiwara’ untuk menciptakan celah pembiayaan baru yang tidak produktif. BUMD seharusnya hadir sebagai penyumbang penerimaan daerah, bukan menjadi ‘beban’ yang terus ‘menyusu’ dan ‘disuntik’ APBD. Praktik semacam inilah yang dalam beberapa kasus dapat berujung pada kerugian keuangan daerah dan tindakan pidana korupsi, seperti yang pernah terjadi pada salah satu bank BUMD di Bengkalis yang merugikan negara miliaran rupiah”, paparnya.

 

Larshen juga menyinggung komitmennya dan KNPI untuk terus mengawal isu-isu strategis dan potensi penyimpangan di Riau, sebagaimana yang telah dilakukan dalam berbagai kasus seperti mendukung Bupati Siak melawan kesewenang-wenangan perusahaan, mengkritik penegakan hukum di Kuansing, hingga menyoroti penyaluran bansos dan pengelolaan BUMD.

 

Ia menegaskan, “Pemuda Riau akan terus menyuarakan kritik konstruktif dan mendorong good governance. Kami meminta kebijakan ini dikaji ulang secara komprehensif dengan melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk berkoordinasi dengan SKK Migas dan Kementerian terkait. Jangan sampai kebijakan yang terlihat ‘spectacular’ ini justru menjadi bumerang yang memperparah defisit APBD dan merugikan rakyat Riau.”

 

Tuntutan KNPI Riau ini juga sejalan dengan kritik yang kerap dilayangkan Larshen terhadap pemborosan anggaran untuk kegiatan seremonial dan non-produktif di tengah defisit APBD, serta pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BUMD.

 

Larshen Yunus menutup pernyataannya dengan seruan, “Sudah cukup BUMD dijadikan sebagai sarana untuk merampok keuangan daerah. Mari bersama-sama kita jaga aset dan keuangan daerah untuk kesejahteraan rakyat Riau, bukan untuk kepentingan segelintir orang.”

 

Kontributor: Arjuna STP

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait