Permintaan Prof AM Agar Berita Tentang Dirinya Dihapus Bisa Cederai Etika Jurnalis, Kejaksaan Negeri Harus Bertindak Tegas

  • Whatsapp

MAKASSAR – Pemberitaan mantan bendahara Koni Kota Makassar pada salah satu media berita beberapa waktu lalu semakin mencuat. Setelah beredarnya tangkapan layar percakapan WhatsApp.

Bahkan screenshot tersebut saat diterima meja redaksi telah memunculkan dugaan yang mengindikasikan adanya aliran dana KONI kota Makassar untuk kepentingan politik. Lewat percakapan tersebut diduga melibatkan tim sukses Hj. RA dan adik kandungnya, WA, 03/04/2025.

Bacaan Lainnya

Selain itu dalam screenshot percakapan tersebut tertera jika Sekitar  20 Maret 2024, WA meminta informasi terkait perkembangan pleno perolehan suara. “Tolong infokan perkembangan pengumuman pleno Hj. RA,” tulisnya. Dalam percakapan lain, muncul dugaan transaksi politik uang yang melibatkan Prof. Dr. AM. “Barusan Prof telpon saya, dia bilang kamu yakin ji itu besok pengumumannya? Saya bilang yakin Prof, bagaimana kalau tidak sesuai tetap bersedia dia kembalikan keseluruhan uang ta,” demikian isi chat tersebut.

Transaksi Rp 650 Juta Serta  Pengembalian Dana

Percakapan lebih lanjut menunjukkan dugaan aliran dana sebesar Rp 650 juta untuk kepentingan tertentu. Dalam percakapan lain disebutkan bahwa uang tersebut dikembalikan setelah hasil pemilu diumumkan.

“Bagaimana sudah kita ketemu dengan Opa sama Pak Azis? Kembalikan saja uangnya Ibu Haji 650 juta. Apa lagi ditunggu, sudah diumumkan Ketua KPU batas tanggal 20/3/2024.”lanjut percakapan tersebut.

Jika benar dana ini berasal dari KONI, maka hal ini berpotensi menjerat pihak terkait dalam kasus korupsi dan penyalahgunaan dana hibah.

Klarifikasi AM Pada salah satu media.

Dilansir dari laman celebespost Prof. Dr. AM sempat memberikan klarifikasi kepada salah satu media bukan kepada media tersebut. Dalam pernyataannya, AM menyebut bahwa uang Rp 650 juta tersebut adalah dana pribadi dirinya dan istrinya yang merupakan pensiunan PNS. Namun, klarifikasi ini justru menimbulkan pertanyaan baru.

Tanggapan Media Terkait Soal Hapus Berita

“Jika benar dana tersebut milik pribadi, mengapa dikaitkan dengan dinamika politik dan dijanjikan pengembalian jika hasil pemilu tidak sesuai harapan?” ujar seorang pengamat yang enggan disebutkan namanya.

Lebih jauh, muncul dugaan bahwa Prof. AM menggunakan bantuan seorang awak media berinisial FP untuk mengarahkan pemberitaan agar tidak menyoroti atau mengangkat pemberitaan tentang keterlibatannya. Pada 21 Maret 2025, seorang wartawan dikabarkan menghubungi redaksi Celebes Post untuk menyampaikan permintaan agar pemberitaan mengenai Prof. Dr. AM diredam dan dihapus. Upaya ini semakin menambah spekulasi bahwa ada kepentingan tertentu dalam kasus ini dan bisa mencederai kebebasan pers dan etika jurnalis.

Adanya Saksi Kunci Berupa Bukti Percakapan WhatsApp

Seorang saksi kunci berinisial TR mengungkapkan fakta mengejutkan terkait peran Prof. Dr. AM dalam dugaan transaksi politik uang ini.

“Saya melihat dan mengetahui langsung bagaimana transaksi politik ini terjadi. Prof. Dr. AM terlibat dalam pembayaran tertentu, dan ada bukti kuat yang bisa dikembangkan lebih lanjut,” ujar TR.

Bukti percakapan WhatsApp yang beredar duduga mengindikasikan adanya koordinasi dana dengan pihak tertentu yang diyakini berkaitan dengan suksesi Pemilu 2024. Serta dugaan kuat jika sebagian dana yang digunakan berasal dari aliran keuangan KONI Kota Makassar semakin menguat. Jika terbukti benar, hal ini bisa berujung pada tindak pidana korupsi.

Proses di Kejari Makassar

Pemanggilan terhadap Prof. Dr. AM sebelumnya telah dilakukan Kejari Makassar, tetapi tidak hadir dengan alasan berada di luar negeri. Kejari Makassar menyatakan bahwa penyelidikan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya pemanggilan ulang terhadap Prof. Dr. AM.

Jika terbukti ada penyalahgunaan dana KONI untuk kepentingan politik, hal ini berpotensi melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Ujian bagi Aparat Penegak Hukum

Kasus ini jadi ujian besar bagi Kejari Makassar dalam menegakkan hukum tanpa tebang pilih. Jika tidak ditangani serius, kepercayaan publik terhadap integritas hukum dan pemilu akan semakin merosot. Masyarakat kini menunggu apakah Kejari benar-benar mengusut kasus ini hingga tuntas atau membiarkannya berlalu begitu saja.

Hingga berita ini tayang, Pihak redaksi mencoba melakukan konfirmasi terhadap screenshot percakapan tersebut kepada pihak Prof AM belum membuahkan hasil. (timliputan)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar