KPK TIPIKOR: PANDEMI, Sekolah Tertutup, Tapi Anggaran BOS ‘Terbuka BOCOR’: Tiga Kepsek Rohil di Laporkan

  • Whatsapp

Loading

Foto Arjuna Sitepu: Aduan Masyarakat ke KPK Tipikor Ungkap ‘Proyek Fiktif & Mark-Up’ 3 Sekolah di Rokan Hilir 

Bacaan Lainnya

 

XPOSE TV ROKAN HILIR, 18 Juni 2025 – Badan Pengawas Swasta, Yayasan DPP KPK TIPIKOR, kembali meledakkan laporan dugaan korupsi sistematis dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tidak tanggung-tanggung untuk di tiga sekolah di Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Tuduhan mengerikan ini menjerat tiga kepala sekolah selama masa rentan Pandemi COVID-19 (2020-2021), di saat dana pendidikan seharusnya menjadi penopang pembelajaran darurat.

 

Fakta Kunci Skandal:  

Pelapor: Arjuna Sitepu, Kadiv Pengawasan & Pencegahan DPP KPK TIPIKOR  

Terlapor

  1. Indrawati (Kepsek SDN 011 Rantau Panjang Kiri Hilir)  

  2. Baharudin (Kepsek SDN 004 Teluk Nilap)  

  3. Mizatul Akmal (Kepsek SMPN 1 Kubu Babussalam)

 

Modus: Mark-up anggaran, kegiatan fiktif, dan penyalahgunaan dana selama 5 tahun (2020-2024)

Dasar Hukum: UU Keterbukaan Informasi Publik, UU Tipikor, dan Peraturan Mendikbud.  

 

Bukti Mencengangkan Saat Pandemi Covid-19:

 

Berdasarkan Data Kemdikbud yang diungkap Yayasan KPK TIPIKOR, ketiga sekolah ini diduga melakukan mark-up besar-besaran pada item anggaran seperti:  

– “Pemeliharaan Sarana Prasarana” di SDN 011 Tahun 2021 (Rp 76,6 juta), “Kegiatan Ekstrakurikuler Tahap 1 Tahun 2020 (18 juta)

– “Pemeliharaan Sarana Prasarana” di SDN 004 Tahun 2020 (Rp 114 juta) dan Tahap 2 “Pembayaran Honor” (Rp 33 juta), padahal aturan melarang bayar guru baru dari BOS!  

– “Pemeliharaan Sarana Prasarana” di SMPN 1 Tahun 2020 (Rp 179 juta), Pemeliharaan Sarana Prasarana Tahun 2021 (Rp (150 juta

 

Ironi Pahit: Pelaporan ini menyoroti kebobolan dana BOS justru ketika:

– “Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlaku, sekolah ditutup, dan Surat Edaran Menkeu (SE7/2020) mengamanatkan kewaspadaan ekstra atas penggunaan anggaran negara.” 

 

Pelanggaran Hukum Berlapis:  

Ketiga Kepsek diduga melanggar:  

1. Pasal 52 UU No. 14/2008 (keterbukaan informasi publik) – ancaman 1 tahun penjara.  

2. UU No. 31/1999 (Tipikor) – ancaman 4 Tahun sampai 20 tahun penjara & denda Rp 200 juta hingga 1 miliar.  

 

Reaksi dan Tuntutan: 

 

Arjuna Sitepu menegaskan, “Ini pengaduan masyarakat yang kami tindaklanjuti dengan verifikasi data Kemdikbud. Ada indikasi kuat “mark-up dan aliran dana tak wajar saat negara sedang krisis.” Laporan resmi telah dikirim ke:  Kejari Rokan Hilir , dengan temusan:

 – Kejati Riau  

– Ombudsman RI  

– Bupati Rokan Hilir  

-Plh Kadisdik Rokan Hilir

 

Langkah Selanjutnya:  

Kejaksaan Negeri Rokan Hilir kini berada di bawah tekanan publik untuk segera membuka penyidikan resmi. Masyarakat menuntut transparansi: “Dana BOS adalah nyawa sekolah, terutama di masa pandemi. Korupsi di sini adalah pengkhianatan terhadap masa depan anak-anak!”

 

⚖️ Sumber Resmi: [Laporan Pengaduan Yayasan DPP KPK TIPIKOR No. 079/KPKTIPIKOR/DIVISI-PP/IV/2025]  

📊 Data Anggaran: Kementerian Pendidikan & Kebudayaan RI 

📍 Lokasi: Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

 

(Artikel investigasi ini berdasarkan dokumen resmi pelaporan. Proses hukum sedang berjalan). ((Tim).

 

 

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait