XPOSE TV Rokan Hilir– Polisi Resort (Polres) Rokan Hilir pada Kamis, 20 Maret 2025, sekitar pukul 10.30 WIB, menggelar Press Release Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Penyalahgunaan Wewenang dalam pengelolaan Dana Kepenghuluan (DK), Alokasi Dana Desa (ADK), dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Riau di Kepenghuluan Pulau Halang Hulu, Kecamatan Kubu Babussalam, Tahun Anggaran 2022.
Dalam hal ini, YAYASAN DPP KPK TIPIKOR, melalui Arjuna Sitepu, selaku Kepala Divisi (Kadiv) Pengawasan dan Pencegahan Yayasan Dewan Perwakilan Pusat Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi, memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap upaya penanganan kasus Tipikor yang melibatkan Muhammad Hatta, selaku Penjabat (Pj.) Penghulu Pulau Halang Hulu. Arjuna Sitepu menegaskan bahwa kasus ini merupakan bukti nyata komitmen bersama dalam memberantas korupsi dan penyalahgunaan wewenang di tingkat lokal.
Kasus ini diungkap berdasarkan:
1. Laporan Polisi Nomor LP/A/10/IX/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU, tanggal 28 September 2024.
2. Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor: Sp.Gas/110/IX/Res.3.3/2024/Reskrim, tanggal 28 September 2024.
3. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/110/IX/Res.3.3/2024/Reskrim, tanggal 28 September 2024.
Terduga pelaku, Muhammad Hatta, diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Press Release ini dipimpin langsung oleh AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., Kapolres Rokan Hilir, didampingi oleh AKP I Putu Adi Juniwinata, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir. Acara berlangsung di Aula Patriatama Polres Rokan Hilir.