Kades Keban Agung Kecamatan Semidang Aji Kab Oku,Hadiri Acara Peresmian 10 Rumah Restorative Justice (RJ)

  • Whatsapp

Baturaja Xposetv//Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) meresmikan rumah Restorative Justice (RJ) bertempat Kantor Lurah kelurahan Kemalaraja, Selasa (19/3/2024).

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri OKU Choirun Parapat, Mengatakan pihaknya bekerjasama dengan Pemkab Ogan Komering Ulu meresmikan 10 (sepuluh) Rumah RJ di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu. Namun peresmian Acara dilaksanakan di salah satu rumah RJ yaitu di Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur.

 

Adapun 10 Rumah Restorative Justice yang diresmikan antara lain Kelurahan Kemalaraja, Desa Air Paoh, Kelurahan Talang Jawa, Kelurahan Saung Naga, Desa Kedondong, Desa Peninjauan, Desa Ulak Pandan, Desa Keban Agung, Kelurahan Lubuk Batang, Desa

 

Dia menambahkan dibentuknya rumah RJ merupakan implementasi dari pelaksanaan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran Jampidum No: B-475/E/Es.2/2022 tanggal 8 Februari 2022 yang mana Rumah RJ ini memiliki sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan perkara pidana.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait