Kades Dilarang Melelang Pengerjaan DD ke Pihak Ketiga-“Kata Fery Isa Mantan Kepala Desa.

Kades Dilarang Melelang
Kades Dilarang Melelang

XposetV//Gorontalo Kades Di larang Melelang Pengerjaan DD Ke Pihak Ke Tiga”Kata Fery Isa Mantan Kepala Desa Motoduto pada Sabtu 20 april 2024.

Menurutnya dana desa tidak boleh di pihak ketigakan(di kerjakan oleh kontraktor)sebab dana desa bersifat swakelola,berarti perencanaan,pelaksanaan serta pengawasan kegiatan di laksanakan sendiri oleh TPK pekerjaanya,yaa masyarakat desa bersangkutan.

Saya sudah sampaikan perihal dana desa ini ke dinas tekait,saya menyampaikan lewat pesan whats up bahwa “saya dari masyarakat motoduto,menanyakan regulasi (aturan)tentang dana desa yang di kerjakan oleh pendamping kecamatan desa,yaitu pekerjaan jalan tani.yang di pihak ketigakan dan TPK cuma jadi pengawas dalam pekerjaan bukan jadi pengelola kegiatan tersebut.”tegasnya”

Saya sudah ketemu dengan pendampingkecamatan desa katanya bisa karena sudah ada aturan yang mengatur tentang pekerjaan dana desa.”imbuhnya”

Dari sekian jumlah yang banyak sudah bisa di pihak ketigakan,belum selesai LKPJ dan pekerjaan 2023 yang ada di desa motoduto,pihak pendamping kecamatan di desa sudah melakukan pekerjaan di 2024 yang di kerjakan oleh pendamping kecamatan desa atas nama perusahaan sendiri.”jelasnya”

Alhamdulila saya mendapat respon baik lewat pesan whats up,dan ini akan di tindak lanjuti,kata mereka lewat pesan singkat,bahwa yang bersangkutan akan kami undang.”pungkasnya”

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait