Xposetv, Mojokerto – Jaksa Penuntut Umum Ivan Yoko membacakan tanggapan atas eksepsi yang diajukan penasihat hukum Randy Bagus Hari Sasongko terdakwa kasus aborsi di Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa (01/03/22).
Dihadiri Jaksa Penuntut Umum Ivan Yoko dan Ari Wibowo sidang dimulai pukul 11.00 WIB.
Ivan membacakan tanggapan atas eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa Randy atas dakwaan yang telah dibacakan sebelumnya.
Penasihat hukum Randy menyampaikan keberatan atas kliennya antara lain,
Pertama, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto tidak berwenang dalam mengadili terdakwa karena dianggap tidak sesuai dengan tempat kejadian perkara yakni berada di PN Malang atau domisili terdakwa yang berada di Pasuruan.
Namun Jaksa Ivan Yoko dengan tegas menolak eksepsi yang diajukan Randy.
Mengacu pada pasal 84 KUHP Pengadilan Negeri Mojokerto berwenang mengadili terdakwa.
“Pengadilan Negeri Mojokerto berwenang mengadili apabila sebagian besar saksi lebih dekat dari Pengadilan Negeri Mojokerto daripada tempat kejadian,” terangnya