Xposetv, Mojokertoย – Sidang lanjutan pecatan Polisi Randy Bagus Hari Sasongko (RBHS) terdakwa kasus aborsi kekasih Novia Widya Sari (NWS). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tujuh saksi dalam persidangan.
Sidang lanjutan dilaksanakan di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Mojokerto. Tak tanggung-tanggung JPU menghadirkan tujuh saksi atas perkara terdakwa, Selasa (15/03/22).
Pelapor sekaligus penyidik perkara terdakwa Samijo mendapat giliran pertama dalam persidangan sebagai saksi.
Ia mengungkapkan alasan pelaporan kasus terdakwa karena viralnya kasus tersebut yang mecuat di media sosial pada 2 Desember 2022 lalu.
Selanjutnya Ibu korban Fauzul mendapat kesempatan untuk bersaksi dihadapan majelis hakim.
Ia menyampaikan jika mengetahui anaknya NWS tak bernyawa di makam ayahnya sesaat dirinya tengah bekerja.
“Saat itu saya ditelpon suruh ke makam suami, ngga taunya dimakam sudah banyak orang, saat saya membalikan tubuhnya udah tercium bau racun sangat menyengat,” ungkapnya.
Sebelum melancarkan aksinya, NWS sempat memberitahunya mengenai racun potasium yang dibeli bahkan NWS sempat meminta uang untuk membelinya.
“Dia bilang udah ngga kuat lagi, minta untuk beli potasium, bayarano ma” terangnya.”
Ia mengatakan baru mengetahui putrinya hamil sekaligus telah melakukan aborsi pada saat NWS menelfon Ibu Randy. NWS berupaya untuk menunjukkan pada sang ibu jika bayi yang ada dalam kandungan NWS telah dibunuh oleh ibu Randy.