Residivis Pencuri Mesin Diesel Petani Berhasil Dibekuk Polres Lamongan

  • Whatsapp

Loading

XPOSE TV LAMONGAN – Kepolisian Resor Lamongan berhasil mengungkap kasus pencurian mesin diesel yang selama beberapa bulan terakhir meresahkan para petani di sejumlah wilayah Kabupaten Lamongan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang tersangka berinisial R.M. (38), warga Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor.

Kapolres Lamongan, AKBP Arif Fazlurrahman, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari banyaknya laporan dan keluhan masyarakat terkait maraknya pencurian mesin diesel di area persawahan. Keluhan tersebut disampaikan langsung oleh sejumlah kepala desa saat dirinya melakukan kunjungan kerja ke berbagai wilayah hukum Polres Lamongan.

Menurut Kapolres, aksi pencurian yang dilakukan tersangka sangat merugikan petani karena mesin diesel merupakan alat penting dalam aktivitas pertanian, khususnya untuk pengairan sawah.

“Banyak kepala desa menyampaikan keresahan masyarakat terkait pencurian diesel yang terjadi berulang kali di area persawahan. Karena itu kami melakukan penyelidikan secara intensif hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan,” ujar AKBP Arif Fazlurrahman saat konferensi pers, Selasa (19/5/2026).

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap beberapa lokasi pencurian yang dilakukan tersangka, di antaranya persawahan Desa Mungli Kecamatan Kalitengah pada 8 Januari 2026, Desa Deketwetan Kecamatan Deket pada 17 Januari 2026, Desa Plosowahyu Kecamatan Lamongan pada 23 Maret 2026, hingga kawasan persawahan Dusun Leboham Desa Sekaran Kecamatan Sekaran pada 10 Mei 2026.

Selain kasus pencurian mesin diesel, tersangka juga diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor di wilayah Desa Kawistolegi, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin diesel Dongfeng Type R100, dua unit mesin diesel etek, satu unit sepeda motor, satu unit telepon genggam, satu unit mobil rental yang digunakan sebagai sarana kejahatan, delapan unit mesin diesel dari lokasi lain yang masih dalam pendalaman, serta dua buah keongan diesel.

Kapolres menjelaskan bahwa setelah dilakukan pelacakan, keberadaan tersangka beserta barang hasil curiannya diketahui berada di wilayah Kabupaten Gresik. Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka mengakui telah mencuri empat unit mesin diesel, satu sepeda motor, dan satu handphone di wilayah Lamongan. Pelaku juga menggunakan mobil rental untuk menjalankan aksinya sejak Desember 2025 hingga Mei 2026,” katanya.

Lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa tersangka telah melakukan aksi pencurian di sedikitnya 53 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di sejumlah kecamatan di Lamongan. Rinciannya yakni Kecamatan Deket sebanyak 21 TKP, Glagah delapan TKP, Kalitengah dan Karangbinangun masing-masing 10 TKP, Turi dua TKP, serta Sarirejo dan Tikung masing-masing satu TKP.

Modus yang digunakan pelaku yakni menyasar mesin diesel yang ditinggalkan pemiliknya di area persawahan pada malam hingga dini hari. Mesin hasil curian kemudian dijual secara online maupun melalui sistem cash on delivery (COD) di wilayah Gresik hingga Romokalisari, Surabaya. Bahkan, sebagian dijual secara kiloan untuk menghilangkan jejak.

Diketahui pula, R.M. merupakan residivis kasus curanmor di Kabupaten Gresik pada tahun 2023 dan pernah menjalani hukuman penjara selama satu tahun empat bulan. Pada tahun 2024, tersangka mendapatkan cuti bersyarat dari Rutan Gresik.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Usai pelaksanaan konferensi pers, Kapolres Lamongan secara simbolis menyerahkan kembali sejumlah mesin diesel dan kendaraan bermotor kepada warga yang menjadi korban pencurian.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas, khususnya di area persawahan dan lingkungan permukiman.

“Kami mengingatkan masyarakat agar menggunakan pengaman tambahan pada kendaraan dan tidak meninggalkan kunci tergantung. Untuk mesin diesel sebaiknya disimpan di tempat aman setelah digunakan agar tidak memancing pelaku kejahatan,” pungkasnya.

 

 

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait