MAKASSAR, Sulsel – Batalnya kegiatan sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang digerakkan Masyarakat Anti Narkoba Indonesia (MAKI) Sulsel di Kantor Kecamatan Tamalate, pada Rabu (13/5/2026) lalu, menyisakan polemik baru.
Dari penelusuran terungkap bahwa Camat Tamalate diduga telah memberikan keterangan tidak benar kepada awak media, setelah sebelumnya mengaku tidak mengetahui adanya surat rekomendasi, padahal bukti tertulis menunjukkan ia sudah menandatangani surat persetujuan hingga ke tingkat kelurahan, 15/06/2026

Saat dikonfirmasi usai kegiatan batal dilaksanakan, Camat Tamalate awalnya menyatakan dirinya tidak pernah menerima maupun mengetahui adanya surat permohonan atau rekomendasi kegiatan dari pihak MAKI Sulsel. Ia bahkan beralasan koordinasi hanya dilakukan lewat Sekretaris Kecamatan, dan mengklaim tidak ada instruksi tertulis yang mewajibkan pihaknya mengerahkan warga untuk hadir.
Fakta di lapangan berbicara lain. MAKI Sulsel berhasil menemukan dan memegang bukti surat edaran resmi bertanda tangan Camat Tamalate, yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kelurahan se-kecamatan tersebut. Dalam surat tertanggal 11 mei 2026 dengan nomor surat undangan : 800/757/V/2026 sebelum kegiatan, secara tegas camat Tamalate, Aril syahbani, memerintahkan agar perangkat kelurahan mengajak dan memobilisasi warga, tokoh masyarakat, serta unsur pemuda untuk berpartisipasi penuh dalam sosialisasi bertema “Lorongku Bersinar, Keluarga Bebas Narkoba” itu .
Yang lebih mencengangkan, dokumen persetujuan dan daftar distribusi surat tersebut baru diserahkan pihak kecamatan kepada panitia MAKI Sulsel setelah acara sudah dipastikan batal dan dibubarkan. Artinya, persetujuan sudah ada jauh hari sebelumnya, namun sengaja tidak disampaikan maupun dilaksanakan, hingga kegiatan tidak berjalan sesuai rencana.
Ketua MAKI Sulsel, Hidayat Akbar, SH, menyayangkan sikap Camat yang dinilai tidak jujur. “Kami sudah koordinasi berbulan-bulan, surat sudah ada, tanda tangan sudah ada, perintah ke kelurahan sudah keluar. Tapi di depan media, ia bilang tidak tahu. Ini jelas menyesatkan publik dan merugikan tujuan bersama memberantas narkoba,” tegasnya saat konferensi pers .
Pihak Kesbangpol Kota Makassar juga menyatakan kekecewaan mendalam. Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya, Agama dan Ormas Kesbangpol, Chaedir, menilai peristiwa ini mencederai komitmen pemerintah dalam mendukung program nasional pemberantasan narkoba. “Kalau ada persetujuan dan perintah ke bawah, kenapa tidak dilaksanakan? Dan kenapa disembunyikan sampai acara batal? Ini harus ada penjelasan resmi,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Camat Tamalate belum memberikan tanggapan lebih lanjut terkait bukti surat yang telah beredar. MAKI Sulsel berencana membawa persoalan ini ke tingkat evaluasi pemerintahan kota, dan menuntut pertanggungjawaban tertulis atas pembatalan yang dinilai disengaja tersebut. Kegiatan yang sedianya menjadi awal sosialisasi di 15 kecamatan se-Makassar ini kini menjadi tanda tanya besar, apakah hanya sekadar kelalaian atau ada ketidaksukaan tersendiri terhadap program pemberantasan narkoba.






































