Sosok Pengawas Tambang Ini Disebut Kebal Hukum, Nama Bos Wandi Mencuat Di Peti Botudulanga

  • Whatsapp
Sosok pengawas tambang
aktivitas tambang di kawasan Botudulanga, Dusun Butato, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia justru terpantau masih bebas beroperasi secara terang-terangan menggunakan sedikitnya 6 unit alat berat excavator.

Loading

Kab. Pohuwato, XPOSETV// – Di tengah gencarnya penertiban aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di sejumlah wilayah Kabupaten Pohuwato, aktivitas tambang di kawasan Botudulanga, Dusun Butato, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia justru terpantau masih bebas beroperasi secara terang-terangan menggunakan sedikitnya 6 unit alat berat excavator dan beberapa sosok pengawas tambang.

Bacaan Lainnya

Pemandangan di lokasi terlihat mencolok. Bukit-bukit dibongkar, material dikeruk besar-besaran, sementara alat berat hilir mudik bekerja tanpa rasa takut. Kondisi itu memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat:

apakah hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul terhadap pemain besar tambang?
Berdasarkan hasil investigasi lapangan, alat berat yang terlihat aktif beroperasi terdiri dari:

3 unit Komatsu
1 unit Hyundai
1 unit Zomlion
1 unit Sany

Ironisnya, aktivitas tersebut berlangsung di saat aparat tengah melakukan penertiban di beberapa titik tambang lain. Namun di Botudulanga, aktivitas pengerukan justru tampak berjalan normal seolah tidak tersentuh hukum.

Saat awak media melakukan wawancara di lokasi, seorang pria yang mengaku sebagai sosok pengawas tambang bernama Bintang secara terbuka menyebut nama sosok yang diduga sebagai pengendali aktivitas tambang tersebut.

“Saya pengawasnya di sini,” ujar Bintang kepada awak media.
Dirinya bahkan tanpa ragu menyebut bahwa seluruh area tambang di lokasi tersebut berada di bawah satu kendali.
“Pelaku usahanya bos Wandi. Lokasi yang di belakang juga milik bos Wandi. Kita di sini satu bos, namanya bos Wandi,” ungkapnya.

Pernyataan itu sontak memperkuat dugaan adanya aktivitas pertambangan skala besar yang berjalan secara bebas di wilayah Botudulanga.

Pantauan di lapangan memperlihatkan kerusakan bentang alam yang cukup parah. Tebing-tebing tanah tampak terkelupas, lubang galian menganga besar, dan sedimentasi material terlihat memenuhi area pengerukan. Aktivitas semacam itu dinilai sangat berpotensi memicu kerusakan lingkungan hingga bencana apabila terus dibiarkan tanpa pengawasan dan legalitas yang jelas.

Publik Mulai Curiga Ada Pembiaran
Masyarakat kini mulai mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani aktivitas PETI di Pohuwato. Sebab, ketika lokasi tambang lain ramai dilakukan penertiban, aktivitas di Botudulanga justru masih bebas menggunakan alat berat dalam jumlah besar.

Tidak sedikit warga yang menilai kondisi tersebut dapat memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas tambang tertentu.
Jika benar aktivitas tersebut tidak mengantongi izin resmi, maka dapat diduga melanggar:

Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Minerba
“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Selain itu, aktivitas yang menimbulkan kerusakan lingkungan juga dapat dijerat dengan:
UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, baik Polres Pohuwato, Polda Gorontalo, maupun instansi terkait lainnya segera turun melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas tambang di Botudulanga.

Sebab jika praktik pengerukan menggunakan banyak excavator itu benar tidak memiliki legalitas resmi, maka persoalan tersebut bukan lagi sekadar tambang rakyat biasa, melainkan aktivitas pertambangan besar yang diduga berlangsung terang-terangan di hadapan publik.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait