XPOSETV//Mataram, NTB – Negara Jangan Kalah!, Sidang agenda kesimpulan perkara perlawanan/verzet No. 234/Pdt.G/2025/PN.Mtr digelar Kamis, 21 Mei 2026 di Pengadilan Negeri Mataram. Kuasa hukum Para Pelawan dari I.Y.S Law Office, I Wayan Yogi Swara, S.H. dan Lalu Susiawan, S.H., meminta majelis hakim membatalkan Putusan Verstek No. 234/Pdt.G/2025/PN.Mtr yang memenangkan pihak lawan. Kamis (21/052026).
1. Inti Sengketa: Sertipikat No. 15 Diduga Palsu.
Para Pelawan mempersoalkan Sertipikat Hak Milik No. 15 Desa Lembuak Timur atas nama I Nengah Perang yang menjadi dasar gugatan Terlawan I Wayan Landep. Berdasarkan Surat Kepala Kantor Pertanahan Lombok Barat No. MP.02/102.52.01/II/2025 tanggal 12 Februari 2025 dan keterangan saksi BPN Nugroho Dedy Pratomo serta Hainul Yaqin, sertipikat tersebut tidak terdaftar, bukan produk resmi BPN Lombok Barat, dan Desa “Lembuak Timur” tidak pernah ada dalam administrasi pertanahan. Fotokopi sertipikat diduga dibuat menggunakan Microsoft Word, padahal teknologi itu belum ada pada tahun penerbitan.
2. Para Pelawan Kuasai Tanah Turun-Temurun Sejak 1949.
Tanah seluas ±22,24 hektar atau 222.400 m² di Desa Suranadi dikuasai secara fisik dan nyata oleh keluarga I Nengah Sukrawi, lalu I Nengah Gatarawi dan ahli warisnya. Penguasaan ini dikuatkan keterangan saksi lapangan, pembayaran SPPT, Pipil No. 36, dan Surat Jual Beli No. 237/1949 serta No. 244/1949. Tidak ada pihak lain yang menguasai atau mengklaim tanah tersebut.
3. Cacat Formil Proses Persidangan.
Para Pelawan juga menemukan cacat formil pada relaas panggilan yang memuat dua nomor perkara berbeda. Menurut hukum acara perdata, panggilan cacat formil membuat putusan verstek yang dijatuhkan tidak sah dan harus dibatalkan. Pengajuan verzet pada 19 Desember 2025 juga masih dalam tenggang waktu Pasal 129 HIR.
4. Teguran Keras untuk APH: Jangan Diam, Usut Sampai Tuntas.
Kuasa hukum Yogi Singa Pradilan memberi tekanan langsung ke aparat penegak hukum.
“APH tidak boleh pura-pura buta dan tuli di depan bukti palsu. Kalau BPN sudah menyatakan sertipikat tidak terdaftar, lalu masih dipakai untuk merampas tanah rakyat, itu bukan sengketa perdata biasa. Itu dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan penyerobotan tanah. Polisi, Kejaksaan, wajib turun tangan sekarang juga. Negara tidak boleh kalah dengan mafia tanah hanya karena APH diam,” tegas Yogi.
Ia mengingatkan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat ancamannya sampai 6 tahun penjara. Menurutnya, pembiaran terhadap bukti palsu sama saja dengan membiarkan kejahatan terstruktur merampok rakyat kecil.
5. Harapan dan Sanksi Hukum Menurut Kuasa Hukum
“Kami meminta Komisi Yudisial dan Pengadilan Tinggi NTB untuk ikut mengawasi jalannya perkara ini agar prosesnya berjalan adil dan sesuai hukum. Harapan kami, majelis hakim menegakkan prinsip hukum pembuktian dengan mengabaikan Sertipikat No. 15 yang sudah dinyatakan tidak terdaftar oleh BPN. Putusan yang didasarkan pada bukti palsu pasti akan dibatalkan di tingkat banding, kasasi, atau PK, dan hakim yang memutusnya berpotensi dikenai sanksi kode etik,” ujar Yogi Singa Pradilan.
6. Keadilan Harus Hadir untuk Rakyat Kecil
Yogi Singa Pradilan menekankan bahwa hukum tidak boleh tunduk pada kertas palsu.
“Keadilan itu harus benar-benar hadir di tengah rakyat kecil, sesuai Sila ke-5 Pancasila: _Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia_. Fakta persidangan sudah jelas: tanah ini dikuasai turun-temurun oleh keluarga petani sejak 1949, dibuktikan saksi, SPPT, dan surat jual beli. Sementara pihak lawan hanya bermodalkan sertipikat yang menurut BPN sendiri tidak pernah ada. Jika fakta seperti ini diabaikan, maka hukum kehilangan maknanya.”
7. Petitum Para Pelawan
Para Pelawan memohon majelis hakim untuk:
– Menolak eksepsi dan gugatan Terlawan untuk seluruhnya
– Mengabulkan perlawanan dan menyatakan Para Pelawan sebagai pihak beriktikad baik
– Menyatakan Putusan Verstek No. 234/Pdt.G/2025/PN.Mtr batal demi hukum
– Menyatakan SHM No. 15 a.n I Nengah Perang tidak memiliki kekuatan hukum
– Menyatakan sah kepemilikan Para Pelawan atas tanah 22,24 hektar berdasarkan Pipil dan Surat Jual Beli 1949
Sidang kesimpulan ini menjadi penentu arah sengketa tanah yang telah berlangsung turun-temurun di wilayah Suranadi, Kabupaten Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat. Negara Jangan Kalah!. ( H A)






































