DPO Begal Motor Yang Beraksi Di Surabaya Berhasil Ditangkap Polisi

  • Whatsapp

Xpose tv. Live, Surabaya โ€“ DPO begal di sejumlah wilayah Surabaya berhasil ditangkap, dua terduga pelaku eksekutor begal motor yang beraksi di Jalan Satelit Utara Sukomanunggal, Surabaya yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sudah diringkus. Sabtu (13/1/24)

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma melalui Kompol Budi Waluyo Kapolsek Tandes Surabaya mengatakan, aksi begal diduga dilakukan tiga orang.

Kedua tersangka yang berhasil diringkus polisi adalah, BS, (30), warga Jalan Balongsari, Surabaya dan MH, 28, warga Jalan Balongsari Tama, Tandes, Surabaya.

Seorang tersangka lainnya Ahmad Toha, 19, sebelumnya telah diamankan Polsek Tandes, Polrestabes Surabaya pada September 2023 yang lalu.

โ€œAda dua tersangka yang merupakan buron kasus begal bersajam, dan masuk DPO,โ€ ujar Kompol Budi Waluyo. Mereka sudah beraksi di sejumlah daerah di Kota Surabaya, utamanya wilayah barat, seperti di kawasan Tandes, Sukomanunggal, Dukuh Pakis, dan Lakarsantri.

โ€œKeduanya ditangkap 29 Desember 2023. Mereka sempat sembunyi. Sementara untuk tersangka T sudah ditangkap dulu,โ€ ujarnya didampingi Kanit Reskrim Iptu Edi Mamoto.

Budi menjelaskan, dua tersangka dalam kasus ini berperan sebagai eksekutor. Modusnya menghentikan korban di jalan yang sepi malam hari. lalu para pelaku menakut-nakuti korban dengan menggunakan sajam. โ€œMereka bawa pisau penghabisan. Pisaunya masih dicari,โ€ sebutnya.

Selain beraksi di Jalan Satelit Utara, tersangka juga pernah merampas motor Honda Vario milik korban Ferari, warga Pacar Keling di Jalan Balongsari, 26 Agustus lalu.modusnya, tersangka memberhentikan korban dan menuduh korban telah menggoda istrinya.

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait