XPOSE TV Rokan Hilir, Riau – Penyaluran Dana Desa (DD) periode 2019-2021 di Desa Panipahan Laut, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, telah menimbulkan tanda tanya besar. Dana yang seharusnya digunakan untuk membangun dan mensejahterakan masyarakat desa, ternyata menguap begitu saja. Hal ini diungkapkan oleh Arjuna Sitepu, Kepala Divisi (Kadiv) Pengawasan dan Pencegahan Yayasan Dewan Perwakilan Pusat Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (DPP KPK TIPIKOR), dalam keterangannya kepada media pada Rabu, 12 Maret 2025.
Kasus ini mencuat dan resmi di laporkan kepada Kepala Inspektorat Rokan Hili setelah Tim DPP KPK TIPIKOR melakukan investigasi dan observasi langsung di Desa Panipahan Laut. Arjuna Sitepu, selaku Kadiv Pengawasan dan Pencegahan, menyatakan bahwa terdapat indikasi kuat penyimpangan dana dalam penyaluran Dana Desa, khususnya terkait penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Ibrahim, Direktur BUMDes Panipahan Laut, dalam pernyataan tertulisnya tertanggal 3 Desember 2022, mengungkapkan bahwa pada tahap pertama penyertaan modal BUMDes tahun 2019 sebesar Rp 150.000.000, hanya Rp 50.000.000 yang diserahkan oleh Hendri Saidirman, mantan Kepala Desa Panipahan Laut.
Tidak hanya itu, pada tahap kedua penyertaan modal BUMDes tahun 2021 sebesar Rp 59.000.000, penyalurannya diduga fiktif. Tidak ada kegiatan yang dilakukan, dan dana tersebut lenyap tanpa jejak. Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa telah terjadi penyimpangan dana yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Panipahan Laut.
Arjuna Sitepu menegaskan bahwa upaya untuk mengonfirmasi hal ini kepada Hendri Saidirman melalui panggilan telepon dan pesan WhatsApp tidak mendapatkan respons. Hendri, yang saat ini tidak lagi menjabat sebagai Kepala Desa, diduga sengaja menghindari pertanggungjawaban atas kasus ini.
Bukti lain yang ditemukan oleh Tim KPK TIPIKOR adalah pengunduran diri Ibrahim dari jabatannya sebagai Direktur BUMDes Panipahan Laut. Ibrahim mengaku mengundurkan diri karena penyertaan modal BUMDes tahun 2021 sebesar Rp 59.000.000 tidak disalurkan sama sekali oleh mantan Kepala Desa Panipahan Laut periode 2018-2021.
Penyimpangan Dana BLT dan Pelanggaran Permendes PDTT
Selain kasus penyertaan modal BUMDes, Tim KPK TIPIKOR juga menemukan indikasi penyimpangan dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun 2021. Menurut keterangan beberapa warga Desa Panipahan Laut, pekerjaan yang tercantum dalam item penyaluran Dana Desa tidak terealisasi sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) tahun 2019-2021.
Arjuna Sitepu menjelaskan bahwa berdasarkan Permendes PDTT, alokasi Dana Desa untuk BLT tertinggi hanya mencapai 40% dari total pagu Dana Desa. Pada tahun 2021, pagu Dana Desa Panipahan Laut sebesar Rp 1.417.267.000, sehingga alokasi maksimal untuk BLT seharusnya hanya Rp 566.906.800. Namun, realisasi penyaluran BLT mencapai Rp 720.000.000 untuk 200 Kepala Keluarga (KK), dengan rincian Rp 300.000 per KK per bulan selama 12 bulan. Hal ini menunjukkan adanya kelebihan penyaluran sebesar Rp 153.093.200.
“Jelas telah terjadi penyimpangan dana BLT. Pertanyaannya, kemana uang Rp 153.093.200 tersebut? Hendri Saidirman, mantan Kepala Desa Panipahan Laut, telah merampok anggaran Dana Desa,” tegas Arjuna.
Tipikor sebagai Kejahatan Luar Biasa