Bupati Wajo Instruksikan Lurah dan Kades Mengecek Lagi Warganya yang Layak Dapat Bantuan Sosial

  • Whatsapp

Xpose TV Wajo – Bupati Wajo Instruksikan Lurah dan Kades Mengecek Lagi Warganya yang Layak Dapat Bantuan Sosial, Pemerintah Kabupaten Wajo menggelar rapat koordinasi untuk membahas berbagai langkah percepatan penuntasan penyaluran bantuan sosial. Kegiatan ini berlangsun di Ruang Pola Kantor Bupati, Selasa (8/2/2022).

Di rapat koordinasi yang melibatkan pimpinan Forkopimda, Pimpinan Bank Mandiri, BPJS, Camat, Kepala Desa dan Lurah, merupakan bagian tindaklanjut dari kunjungan Anggota Komisi VIII DPR RI, Samsu Niang bersama Tim Koordinasi Penuntasan Transaksi Bantuan Sosial.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA

Selain membahas percepatan penyaluran dan Penuntasan Bansos program BPNT, BPNT-PPKM, dan PKH, rapat koordinasi ini juga membahas percepatan pencapaian vaksin. Data terbaru, pencapaian target vaksin untuk dosis pertama baru dikisaran 82 persen dan dosis dua sekitar 50 persen.

Bupati Wajo, H.Amran Mahmud saat memberi arahan mengatakan rakor ini menjadi penting agar dalam hal penyelesaian penyaluran bansos terhindar dari pembekuan pencairan dana, yang menjadi kendala utamanya adalah vaksinasi. Untuk itu, harus mengupayakan bagaimana caranya agar penyaluran bantuan ini bisa terselesaikan dengan cepat.

“Untuk itu, kepada seluruh stakeholder yang terlibat dalam penyaluran bantuan sosial agar bersama-sama berkomitmen melakukan langkah percepatan penyaluran Bansos, mulai dari capaian hasil penyaluran bantuan ke masyarakat. Sampai pada identifikasi masalah di lapangan, dan bagaimana cara menyelesaikannya,” ujar Amran saat memberi arahan.

BACA JUGAย 

https://xposetv.live/lancar-158-siswa-sdn-47-suci-mendapatkan-vaksin-tahap-1-dan-2/

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait