Polresta Manado Pastikan Tak Ada Ampun Bagi Pelaku Tawuran Dan Membawa Sajam Ilegal

  • Whatsapp

Loading

MANADO,XPOSETV com– Polresta Manado memastikan tidak ada toleransi bagi pelaku tawuran dan warga yang kedapatan membawa senj4ta t4jam tanpa hak di wilayah hukumnya. Instruksi itu ditegaskan Kapolresta Manado, Irham Halid, melalui Kepala Seksi Humas Agus Haryono, sebagai respons atas meningkatnya keresahan masyarakat akibat aksi kekerasan jalanan.

Menurut Agus, tawuran—terutama yang terjadi di kawasan permukiman—bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi ancaman nyata bagi keselamatan warga.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku tawuran maupun siapa saja yang membawa senj4ta t4jam tanpa izin. Penindakan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya, Kamis (12/2/2026).

Pernyataan ini menjadi bagian dari upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif. Polisi meningkatkan patroli rutin dan kegiatan cipta kondisi di sejumlah titik rawan. Pendekatan preventif juga diperkuat melalui optimalisasi peran Bhabinkamtibmas untuk memberikan imbauan dan edukasi agar masyarakat tidak mudah terprovokasi.

Langkah ini sekaligus menjadi sinyal bahwa aparat tak hanya mengedepankan represif, tetapi juga pencegahan. Kepolisian berharap orang tua, tokoh masyarakat, hingga pemuda setempat ikut berperan aktif mengawasi lingkungan dan membangun komunikasi yang sehat di tengah masyarakat.

Di tengah dinamika sosial perkotaan yang kerap memicu gesekan antarkelompok, ketegasan aparat dinilai penting untuk memutus rantai kekerasan sejak dini. Polresta Manado menjaga, keamanan bukan hanya tanggung jawab polisi, melainkan kerja bersama dengan seluruh elemen Masyarakat.(OnalBido).

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *