![]()
SITARO,XPOSETV com– Pemerhati masyarakat sekaligus figur evangelis ternama, Arthur Malonda, mengguncang publik Sulawesi Utara dalam konferensi pers di Manado, Jumat (15/5/2026).
Dengan tegas ia melontarkan dugaan serius bahwa mantan Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Tonny Supit—yang kini menjabat anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara—pernah terlibat dalam sejumlah tindak pidana korupsi semasa kepemimpinannya. Arthur tidak hanya menyebut satu kasus, melainkan pola dugaan korupsi yang melibatkan proyek-proyek strategis dan bahkan mafia tanah.
Salah satu sorotan utama Arthur adalah dugaan praktik mafia tanah dalam pembebasan lahan untuk pembangunan Bandara Taman Bung Karno di Kepulauan Siau Tagulandang. Menurut Arthur, proses pengadaan lahan bandara tersebut diduga sarat dengan mark-up nilai ganti rugi, pemalsuan dokumen kepemilikan, serta keterlibatan pihak ketiga yang mengeruk keuntungan pribadi. “Ini bukan sekadar kesalahan administratif, tapi dugaan kejahatan terstruktur yang merugikan keuangan negara dan hak masyarakat adat,” ujar Arthur di hadapan awak media.Tonny Supit menjabat sebagai Bupati Sitaro selama dua periode berturut-turut (2008–2013 dan 2013–2018).
Di masa itu, sejumlah proyek infrastruktur besar, seperti pelabuhan, jalan lingkar pulau, dan fasilitas publik lainnya, diduga dikerjakan dengan skema penggelembungan anggaran (mark-up) serta suap menyuap rekanan. Arthur mendesak aparat penegak hukum untuk memeriksa kembali semua proyek besar yang pernah ditangani Tonny, karena indikasi kerugian negara bisa mencapai puluhan miliar rupiah.
Yang tak kalah mencolok, Arthur juga menyoroti masa jabatan istri Tonny, Evangelian (Eva) Sasingen, yang menjadi Bupati Sitaro periode 2018–2023. Menurut Arthur, ada dugaan konspirasi antara Tonny dan Eva terkait pengelolaan dana stimulan erupsi Gunung Ruang. Dana tersebut seharusnya dialokasikan untuk evakuasi, logistik darurat, dan pemulihan pascabencana, namun diduga sebagian dikorupsi melalui proyek fiktif dan penerimaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Saya minta Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK segera membuka kembali berkas-berkas lama. Jangan ada proyek besar yang luput dari pemeriksaan,” tegas Arthur. Ia menekankan bahwa meskipun Tonny kini duduk di DPRD Provinsi, statusnya sebagai legislatif tidak boleh menjadi tameng hukum. Arthur juga mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit ulang laporan keuangan Kabupaten Sitaro periode 2008–2018 dan 2018–2023 secara khusus.
Tonny Supit yang pernah menjadi Bupati Sitaro dua periode, setelah itu berhasil melenggang ke kursi DPRD Provinsi Sulawesi Utara. Namun, Arthur menilai karier politik Tonny dibangun di atas fondasi yang korup. “Rakyat Sitaro sudah lama berbisik tentang praktik ‘bupati-dan-istri’ yang saling sambung proyek. Ini bukan rahasia umum lagi, tapi sudah menjadi fakta sosial yang butuh tindakan hukum,” tambah Arthur dalam paparannya.
Hingga berita ini diturunkan, Tonny Supit belum memberikan tanggapan resmi. Beberapa kali upaya konfirmasi melalui pesan singkat dan panggilan telepon ke nomor pribadinya tidak dijawab. Sementara itu, Eva Sasingen yang kini tidak lagi menjabat juga belum muncul ke publik. Pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menyatakan akan menelaah pernyataan Arthur sebagai bahan informasi awal, namun belum berkomitmen untuk menaikkan status ke penyidikan.
Publik Sitaro dan sejumlah LSM antikorupsi menyambut baik desakan Arthur Malonda. Mereka menilai sudah saatnya aparat penegak hukum membongkar secara tuntas dugaan korupsi sistemik di daerah kepulauan itu. “Jika benar ada mafia tanah dan korupsi dana bencana, maka ini pengkhianatan terberat terhadap rakyat kecil yang kehilangan rumah dan mata pencaharian,” kata koordinator salah satu lembaga advokasi warga Sitaro. Arthur menutup konferensi persnya dengan pernyataan: “Kejarlah, jangan berhenti. Hukum harus bekerja, meski pelakunya pernah berkuasa.” (Tim/Red)






































