Penanggulangan Malaria, Rum Pagau: “Utamakan Nyawa Pasien, Administrasi Itu Urusan Kedua”

  • Whatsapp
Penanggulangan Malaria, Rum Pagau: “Utamakan Nyawa Pasien, Administrasi Itu Urusan Kedua”
Penanggulangan Malaria, Rum Pagau: “Utamakan Nyawa Pasien, Administrasi Itu Urusan Kedua”

Loading

Boalemo, XposeTV – Dalam upaya menangani kasus malaria yang meningkat, Bupati Rum Pagau memimpin rapat koordinasi bersama Forkopimda pada 7/3/2025.

Dalam rapat tersebut, ia menegaskan bahwa penyelamatan nyawa pasien harus menjadi prioritas utama, sementara urusan administrasi dapat diselesaikan kemudian.

“Kita tidak boleh menunda tindakan medis hanya karena persoalan administrasi. Utamakan dulu keselamatan pasien, karena itu yang paling penting,” tegas Rum Pagau dalam arahannya.

Baca Juga: bupati-dan-wakil-bupati-boalemo-hadiri-adat-mopotilolo-di-kecamatan-mananggu-botumoito-dan-tilamuta/

Upaya Penanggulangan malaria  telah menunjukkan kemajuan yang signifikan yang di tunjukkan dengan penurunan jumlah kasus malaria.

Berdasarkan data ditiga tahun terakhir, Kabupaten Boalemo menunjukan bahwa kasus  malaria di tahun 2023 berjumlah 514 Kasus, tahun 2024 berjumlah 485 kasus dan tahun 2025 sampai dengan bulan maret berjumlah 154 Kasus dan telah menyebar di semua kecamatan di Kabupaten Boalemo.

Penyakit malaria ini jangan di pandang remeh, karena penyaki ini tidak di tangani serius dapat mengakibatkan kematian,” kata Bupati Rum

Bupati yang baru saja dilantik itu kembali menegaskan agar Direktur Rumah Sakit dan kepala-kepala Puskesmas agar memberikan pelayanan prima terhadap pasien.

“Saya ingatkan kalau ada pelayanan yang masih menanyakan BPJS kepada pasien dan belum tertangani itu pasien, maka saya akan pecat orang seperti itu, utamakan keselamatan  pasien dari pada administrasi,” tandasnya.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *