Pembangunan Gedung Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Melanggar Aturan Kemenaker

  • Whatsapp
Pembangunan Gedung Fakultas Hukum
Pembangunan Gedung Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Melanggar Aturan Kemenaker

Loading

MANADO-XposeTV– Pembangunan Gedung Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Melanggar Aturan Kemenaker. Proyek lanjutan pembangunan gedung fakultas hukum universitas samratulagi yang di kerjakan oleh satu perusahaan(dinasti). PT DAYANA CIPTA.

Pekerjaan tersebut bersumber dari dana PNBP-BLU Unsrat, senilai Rp:31.320.503.000.00, tidak mengikuti aturan kementrian Tenaga Kerja.tentang keselamatan dn kesehatan kerja (SMK3), di himpun dari beberapa masyarakat sekitar kampus, Bahwa pekerjaan tersebut bisa membahayakan nyawa pekerja, karna tidak memakai alat pelindung K3, maka dari itu. Penelusuran awak media ke lokasi pekerjaan tersebut, terbukti bahwa di lokasi pekerjaan semua pekerja tidak memakai sistem menejeman keselamatan krj (SMK3).

Perusahaan dan pekerja yang tidak mengikuti pelatihan K3 berisiko melanggar Undang Undang dan peraturan yang mengatur keselamatan dan kesehatan kerja.selain itu juga dapat merusak perusahaan atau pemberhentian produksi satu perusahaan.

Permenaker No 26 tahun 2014 tentang penyelenggaraan Penilaian Penerapan Sistem Menejemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja,
PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penetapan SMK3.

Baca juga: Diduga-Adanya-Korupsi-Kalusi-Nopetisme

Hal ini juga di tegaskan dalam pasal 87 Undang- Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sanksi adminstrasi berupa pembatasan kegiataan usaha dan di cabutnya izin perusahaan.

sanksi pidana denda maksimum Rp:500.000.000.00, sanksi ini di berikan untuk memberikan efek jera terhadap perusahaan yang lalai dalam menerapkan SMK3.

Maka dari itu masyarakat sekitar kampus meminta kepada jajaran kepolisian Polda sulut dewan provinsi BPK BPKP dn kejaksaan untuk turun periksa dan audit pekerjaan tersebut.

*SULUT BERSIH DARI KORUPSI*
*WAKAPERWIL XPOSETV*

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *