LSM KNM Desak APH Tangkap Vecky Watuseke (Uce) dan Jaringan Kasus Tambang Ilegal Mitra-Boltim

  • Whatsapp

Loading

BOLTIM,XPOSETV com– Diduga peti di beberapa lokasi Buyat, Kolam,milik Vecky Watuseke (Uce) menjadi sorotan tajam LSM Kibar Nusantara Merdeka (KNM). Organisasi ini meminta aparat penegak hukum segera menindak tegas para pelaku tambang ilegal yang beroperasi di wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) dan Bolaang Mongondow Timur (Boltim). Meskipun APH sudah melakukan penertiban, fakta di lapangan menunjukkan masih ada oknum yang kebal hukum, salah satunya sosok bernama Uce yang dikenal sebagai pemain lama di kawasan tersebut. Kondisi ini dinilai sangat memprihatinkan karena aktivitas penambangan tanpa izin terus berlangsung dengan terang-terangan tanpa sanksi berarti. LSM KNM menegaskan bahwa situasi ini tidak bisa dibiarkan begitu saja karena menyangkut kerusakan lingkungan yang parah.

Vecky Watuseke yang dikenal sebagai pemain lama secara tegas menjawab pertanyaan media bahwa untuk urusan koordinasi, dirinya telah menyerahkan semuanya kepada orang bernama Lucky. Pengakuan mengejutkan lainnya dari Vecky adalah bahwa khusus untuk Lucky, setiap bulan diberikan nominal sebesar 5 juta rupiah. Uang tersebut diduga sebagai bentuk setoran rutin yang berkaitan dengan “pengamanan” atau kelancaran aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut. Pernyataan ini membuka tabir adanya sistem pendanaan terhadap pihak-pihak tertentu yang diduga melindungi praktik PETI. Hal ini menjadi bukti kuat bahwa praktik tambang ilegal di Mitra dan Boltim tidak berjalan sendiri, melainkan ada jaringan yang terstruktur.

Menanggapi masalah ini, LSM Kibar Nusantara Merdeka yang diketuai oleh Johanis Missah mengatakan tidak akan segan-segan segera membuat laporan resmi ke pihak APH. Missah menegaskan bahwa langkah ini diambil agar ada efek jera bagi para pelaku tambang ilegal yang selama ini merasa kebal hukum. Ia menyoroti bahwa penertiban yang dilakukan selama ini belum menyentuh akar masalah karena para aktor utamanya masih bebas berkeliaran. LSM KNM berjanji akan mengawal kasus ini hingga ke meja hijau jika diperlukan. Mereka juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di wilayah tambang.

Tindakan para pelaku tambang ilegal ini melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup, khususnya yang mengatur tentang tambang emas ilegal. Pasal 103 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menyatakan bahwa setiap orang yang menghasilkan limbah B3 tanpa izin dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda hingga miliaran rupiah. Penggunaan merkuri dan sianida dalam aktivitas tambang ilegal di Buyat, Kolam, dan Ledon jelas membahayakan ekosistem dan kesehatan masyarakat sekitar. Kerusakan lingkungan akibat PETI tidak bisa dipulihkan dalam waktu singkat dan berdampak lintas generasi.

Selain UU Lingkungan Hidup, pelaku juga melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pasal 158 UU Minerba mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (PETI) diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah). LSM KNM mendesak APH untuk tidak hanya menertibkan aktivitas tambang, tetapi juga menangkap para pelaku utamanya seperti Vecky Watuseke (Uce) beserta jaringannya. Jika APH masih bersikap lamban, publik akan semakin bertanya-tanya tentang komitmen penegakan hukum di negeri ini. Sudah saatnya efek jera ditegakkan demi menyelamatkan lingkungan dan masa depan anak cucu kita.(Tim)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait