Tinjau RSUD Badau, Pj. Gubenur Harisson Siap Jembatani Kemenkes RI Untuk  Tingkatkan Berbagai Aspek

  • Whatsapp
Tinjau RSUD
Tinjau RSUD Badau, Pj. Gubenur Harisson Siap Jembatani Kemenkes RI Untuk  Tingkatkan Berbagai Aspek

XPOSE TV//Badau, Kalimantan Barat – Tinjau RSUD Badau Pj Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), dr. Harisson, M.Kes., didampingi Penjabat Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Kalbar, Ibu Windy Prihastari, S,STP, M.Si, meninjau Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, pada Rabu (10/1/2024).

 

Bacaan Lainnya

Dalam kunjungannya, dr. Harisson menyempatkan diri menyapa dan memberikan bingkisan kepada anak-anak yang sedang dirawat di RSUD Badau. Ia juga berdialog dengan sejumlah pasien dan tenaga medis di rumah sakit tersebut.

Tinjau RSUD

Rumah Sakit Badau ini mulai beroperasi sejak tahun 2012 di bawah naungan Kementerian Kesehatan dengan nama Rumah Sakit Bergerak Badau. Seiring berjalannya waktu kepemilikan Rumah Sakit Badau menjadi milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu.

Saat ini Rumah Sakit Badau sudah tak lagi menggunakan nama “Bergerak” karena lokasi rumah sakit saat ini yang menetap (Rumah Sakit Statis) dengan bangunan sudah yang permanen.

“Saya melihat bahwa RSUD Badau masih memiliki banyak kekurangan, seperti peralatan dan tenaga medis. Hal ini akan saya bicarakan dengan Kementerian Kesehatan,”harapnya.

Dirinya menjelaskan, bahwa RS yang awalnya merupakan rumah sakit bergerak (kontainer) yang didirikan oleh Kementerian Kesehatan ini adalah inisiasi bersama saat dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kab. Kapuas Hulu pada tahun 2012 silam.

“Seiring berjalannya waktu, RSUD Badau telah ditingkatkan menjadi rumah sakit tipe D. Namun, masih banyak kekurangan yang harus diperbaiki,” tuturnya.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait