Xpose tv. Live, Surabaya – Tertangkapnya tersangka kecelakaan lalu lintas (laka lantas) berujung maut yang terjadi di Simpang Empat Jalan Diponegoro โ Musi, Surabaya, pada hari Rabu (15/5/24), pukul 02.45 Wib.
Laka lantas yang melibatkan mobil Daihatsu Ayla warna merah dengan Nopol L 1796 ACD yang dikemudikan oleh IM (20) warga Surabaya bertabrakan dengan sepeda motor dengan nopol W 6054 AW yang dikemudikan oleh almarhum atas nama Muhammad Iqbal Harianto (20) Warga Surabaya, dan juga bertabrakan dengan sepeda motor dengan Nopol L 5842 AW yang dikemudikan oleh Setto Aji Sasongko (19) Warga Surabaya dengan kondisi luka berat.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman S.H, S.I.K, M.Si, menjelaskan kronologi terjadinya kecelakaan saat mobil Daihatsu Ayla warna merah yang dikemudikan oleh pelaku IM melintas di Jalan Diponegoro mengabaikan rambu larangan putar balik yang ada di sisi sebelah timur yang seharusnya tidak boleh melakukan belok kanan atau putar balik dengan kondisi trafick licht dari arah Utara menuju selatan masih berwarna hijau sehingga menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan dua pengendara sepeda motor yang mana salah satu korban meninggal dunia di tempat dan satu korban lainnya mengalami luka berat.
AKBP Arif menjelaskan saat mengemudi kendaraannya IM tidak memiliki SIM (Surat Ijin Mengemudi), berdasarkan hasil dari gelar perkara penyebab terjadinya kecelakaan adalah pihak pengendara roda empat dengan inisial IM.
โSetelah terjadinya kecelakaan pengendara Daihatsu Ayla IM meninggalkan korban menuju Jalan Mayjend Sungkono hingga masuk ke Ciputra World, Surabaya dan menuju ke parkiran untuk mengganti roda belakang yang rusak akibat benturan dari kecelakaan,โ kata AKBP Arif Fazlurrahman, Rabu (22/5/24).