Sidang Paripurna Perdana, Bupati Tuban Paparkan Visi Misi

  • Whatsapp

Foto – Sidang Paripurna Perdana, Bupati Tuban Paparkan Visi Misi

TUBAN, XPOSETV.LIVE – Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, SE., didampingi Wakil Bupati Tuban, Drs. Joko Sarwono, memaparkan visi dan misi Kabupaten Tuban untuk periode 2025-2030 dalam Sidang Paripurna Istimewa di Gedung DPRD Kabupaten Tuban, Rabu (05/03/2025).

Bacaan Lainnya

Sidang Paripurna Istimewa ini dihadiri oleh Forkopimda Tuban, pimpinan dan anggota DPRD Tuban, pimpinan instansi vertikal, Sekretaris Daerah, pimpinan OPD, serta para camat.

Dalam pemaparannya, Bupati Tuban menyampaikan bahwa visi Kabupaten Tuban 2025-2030 adalah “Mbangun Deso Noto Kutho Kolaborasi, Inovasi, Karya, Lanjutkan! Untuk Tuban Sejahtera, Berkeadilan, Berbudaya, dan Berkelanjutan.”

Visi tersebut diwujudkan melalui empat misi utama. Pertama, memantapkan aksesibilitas infrastruktur desa dan utilitas kota yang terpadu, partisipatif, serta berwawasan lingkungan, sejalan dengan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi yang bertumpu pada nilai-nilai agama, budaya, dan kearifan lokal. Kedua, meningkatkan pengelolaan dan nilai tambah sektor pertanian secara luas, termasuk perikanan, peternakan, dan perkebunan, serta mengembangkan sektor pariwisata, perindustrian, dan perdagangan berbasis pemberdayaan ekonomi kerakyatan.

Ketiga, mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan terlatih, menciptakan lebih banyak peluang usaha, serta memperkuat daya saing ekonomi lokal melalui pengembangan ekonomi kreatif di sektor strategis daerah. Keempat, memantapkan tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, dan responsif, serta meningkatkan sistem pengawasan yang efektif dan kualitas pelayanan publik berbasis digital.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. I was curious if you ever considered changing the page layout of your website? Its very well written; I love what youve got to say. But maybe you could a little more in the way of content so people could connect with it better. Youve got an awful lot of text for only having 1 or 2 pictures. Maybe you could space it out better?