Satpol-PP Kota Mojokerto Sita 20 Unit Perumahan Tanpa IMB

  • Whatsapp

Xposetv, Mojokerto – Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Mojokerto melakukan penyitaan bangunan perumahan di bawah naungan Ahsanah Group di Jalan Tropodo, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Penyegelan ini dilakukan lantaran bangunan tersebut tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Site Plan. Penyegelan ini dilakukan pada 20 bangunan di 3 lokasi perumahan yang berbeda.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Informasi Satpol-PP Kota Mojokerto, Durman Sihombing mengatakan pihaknya melakukan penyitaan terhadap 20 bangunan perumahan berdasarkan peraturan daerah yang berlaku.
Peraturan tersebut tertuang dalam Perda Kota Mojokerto nomor 3 tahun 2021 dan Perda Kota Mojokerto nomor 5 tahun 2017. “Terdapat 48 unit perumahan namun yang masih mengantongi Izin Memandikan Bangunan (IMB) hanya 8 bangunan,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Namun siang ini pihaknya mengaku melakukan penyegelan 20 unit bangunan yang dinaungi oleh Ahsanah Group. “Kami melakukan penyegelan perumahaan Asanah Group ada 3 titik,” terangnya.

Sebelumnya, pihaknya telah melakukan himbauan kepada developer terkait rencana penyegelan ini.

Secara persuasif, Satpol-PP Kota Mojokerto telah melayangkan 3 kali Surat Peringatan (SP). Lanjut, Durman peringatan dilakukan sejak 21 Desember 2021, “Peringatan kedua pada 4 Januari 2022 dan peringatan ketiga pada 11 januari 2022,” tuturnya.

Setelah peringatan ketiga pihaknya mengaku melakukan tindakan persuasif terhadap developer Ahsanah Group. Hal tersebut dilakukan dengan memberikan tenggang waktu satu bulan setelah peringatan dikirimkan.

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait