Satgas Bantuan Operasi OMB Kapuas Polda Kalbar Menurunkan Tim  Melakukan Pengecekan Makanan (Food Safety) Dalam Rangka Kampanye Capres Nomor Urut 2

  • Whatsapp
Satgas Bantuan Operasi
Satgas Bantuan Operasi OMB Kapuas Polda Kalbar Menurunkan Tim  Melakukan Pengecekan Makanan (Food Safety) Dalam Rangka Kampanye Capres Nomor Urut 2

XPOSE TV//Pontianak, Kalimantan Barat – Satgas Bantuan Operasi Mantap Brata (OMB) Kapuas Polda Kalimantan Barat menurunkan tim dari Sub Satgas Dokes untuk melaksanakan pengecekan makanan food Safety saat kegiatan kampanye Capres Nomor urut 2 di Qubu Resort dan Kluwi Cafe, Minggu (21/01/2024)

Kabidhumas Polda Kalimantan Barat (Kalbar) Kombes Pol Raden Petit Wijaya S.IK., M.M., saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa kegiatan pengecekan makanan tersebut dipimpin langsung oleh Kasub Satgas Dokkes OMB Kapuas Polda Kalbar, dr. Dafianto Arif, M.Si., bertempat di Qubu Resort dan Kluwi Cafe.

Bacaan Lainnya

“Dalam kegiatan ini Sub Satgas bantuan operasi Dokkes OMB Polda Kalbar memeriksa secara langsung kondisi makanan food Safety yang disajikan. Pemeriksaan meliputi kondisi fisik makanan, kebersihan tempat pengolahan makanan, dan bahan-bahan yang digunakan untuk memasak,” Kata Kombespol Raden Petit Wijaya.

Pengecekan ini juga menggunakan Alat Khusus Food Safety untuk mendeteksi bahan makanan yang diantaranya Pemeriksaan Nitrit, Arsen, Sianida dan Formalin yang masing-masing memiliki tujuan untuk pengecekan kesehatan makanan tersebut dari kontaminasi bahan-bahan berbahaya

Dr. Dafianto Arif, M.Si., juga mengatakan bahwa pengecekan makanan food Safety dilakukan untuk memastikan keamanan dan kualitas makanan yang disajikan.

Hal ini penting untuk dilakukan agar para Tamu atau Pejabat yang hadir dapat terhindar dari gangguan kesehatan akibat makanan yang tidak sehat.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait