Rp1,18 Miliar Raib! Mantan Kades OKI Ditahan, Arjuna Sitepu: ‘Kapolres Eko Rubiyanto Telah Menunjukkan Standar Emas Penegakan Hukum’

  • Whatsapp

Loading

Bacaan Lainnya

Foto: Arjuna Sitepu, Mantan Kepala Desa di OKI Ditangkap atas Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1,18 Miliar

 

XPOSE TV Ogan Komering Hilir (OKI) – Kamis, 07 Agustus 2025 – Mantan kepala desa (Kades) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berinisial S (47) ditangkap polisi  atas dugaan penyalahgunaan dana desa sebesar Rp1,18 miliar. Pelaku yang menjabat sebagai Kepala Desa Lirik periode 2015-2021 diduga menggunakan uang negara tersebut untuk kepentingan pribadi.

 

Apresiasi Langkah Strategis Kapolres OKI

 

Melalui Arjuna Sitepu, Kepala Divisi Pengawasan dan Pencegahan Dewan Perwakilan Pusat Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (DPP KPK TIPIKOR), menyampaikan apresiasi khusus kepada Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto:

 

“Langkah progresif Kapolres OKI dalam mengungkap kasus ini patut menjadi ‘gold standard’ penegakan hukum di daerah. Pendalaman 43 saksi dengan melibatkan multi stakeholder, mulai dari tingkat desa hingga kabupaten, menunjukkan pendekatan ‘forensic governance’ yang langka. Ini bukan sekadar penindakan, melainkan ‘systemic autopsy’ yang membongkar akar korupsi di level tapak.”

 

Modus dan Kerugian Negara

 

Kapolres Eko Rubiyanto menjelaskan, pelaku menyalahgunakan jabatan dengan mengelola dana APBN secara sepihak, tanpa melibatkan Tim Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa.

 

“Pelaku mengabaikan APBDesa, mencairkan anggaran dana desa tahun 2020 dan 2021.untuk kegiatan fiktif, baik fisik maupun non-fisik. Kerugian negara ditetapkan sebesar Rp1.187.263.900 berdasarkan audit Inspektorat OKI,” tegas Eko.

 

Tindak Lanjut

 

Saat ini, pelaku ditahan di Mapolres OKI. Penyidik juga menyita dokumen pendukung untuk mengusut aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. (Red)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait