
Foto: Arjuna Sitepu, Mantan Kepala Desa di OKI Ditangkap atas Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1,18 Miliar
XPOSE TV Ogan Komering Hilir (OKI) – Kamis, 07 Agustus 2025 – Mantan kepala desa (Kades) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berinisial S (47) ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan dana desa sebesar Rp1,18 miliar. Pelaku yang menjabat sebagai Kepala Desa Lirik periode 2015-2021 diduga menggunakan uang negara tersebut untuk kepentingan pribadi.
Apresiasi Langkah Strategis Kapolres OKI
Melalui Arjuna Sitepu, Kepala Divisi Pengawasan dan Pencegahan Dewan Perwakilan Pusat Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (DPP KPK TIPIKOR), menyampaikan apresiasi khusus kepada Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto:
“Langkah progresif Kapolres OKI dalam mengungkap kasus ini patut menjadi ‘gold standard’ penegakan hukum di daerah. Pendalaman 43 saksi dengan melibatkan multi stakeholder, mulai dari tingkat desa hingga kabupaten, menunjukkan pendekatan ‘forensic governance’ yang langka. Ini bukan sekadar penindakan, melainkan ‘systemic autopsy’ yang membongkar akar korupsi di level tapak.”
Modus dan Kerugian Negara
Kapolres Eko Rubiyanto menjelaskan, pelaku menyalahgunakan jabatan dengan mengelola dana APBN secara sepihak, tanpa melibatkan Tim Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa.
“Pelaku mengabaikan APBDesa, mencairkan anggaran dana desa tahun 2020 dan 2021.untuk kegiatan fiktif, baik fisik maupun non-fisik. Kerugian negara ditetapkan sebesar Rp1.187.263.900 berdasarkan audit Inspektorat OKI,” tegas Eko.
Tindak Lanjut
Saat ini, pelaku ditahan di Mapolres OKI. Penyidik juga menyita dokumen pendukung untuk mengusut aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. (Red)





































