Rohul Dijuluki ‘Role Model Anti Korupsi’ oleh Arjuna Sitepu Usai Naikkan Status Sidik Dana BOS Rp.5,9 Miliar

  • Whatsapp

Loading

Foto KPK TIPIKOR: Langkah Kejari Rohul Bukti Nyata Perlindungan Aset Negara

Bacaan Lainnya

 

XPOSE TV Rokan Hulu (Riau) Kepala Divisi Pengawasan dan Pencegahan Yayasan Dewan Perwakilan Pusat Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi, Arjuna Sitepu, memberikan apresiasi tingginya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu atas keberanian dan ketegasan dalam meningkatkan status dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA Negeri 1 Ujung Batu dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Apresiasi ini disampaikan menyusul langkah strategis Kejari Rokan Hulu yang dinilai sebagai terobosan heroik dalam memutus mata rantai kejahatan yang menggerogoti kepercayaan publik. https://xposetv.live/redaksi/

“Atas nama yayasan dan masyarakat, kami menyampaikan penghormatan sebesar-besarnya kepada Kejari Rokan Hulu. Langkah ini bukan sekadar prosedural, melainkan bukti nyata dedikasi, integritas, dan keberanian untuk membersihkan praktik koruptif di sektor pendidikan,” tegas Arjuna Sitepu dalam keterangan resminya. Selasa (06/05/2025)

Ia menambahkan bahwa komitmen Kejari Rohul patut menjadi “role model bagi penegak hukum di seluruh Indonesia” dalam upaya menyelamatkan APBN/APBD senilai Rp5,9 miliar dari praktik fiktif dan mark-up, diantaranya:

Untuk membantu pendanaan kebutuhan sekolah baik bidang administrasi penyediaan alat-alat pembelajaran, pembayaran honor pengembangan perpustakaan serta pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, kebutuhan lainnya yang mana dari serangkaian kegiatan penyelidikan ditemukan fakta pembayaran terhadap kegiatan yang tidak dilaksanakan (Fiktif) dan pembayaran terhadap kegiatan yang dilaksanakan tetapi tidak sesuai dengan realisasi (Mark Up) yang di duga menimbulkan kerugian negara, terangnya.

Dari Penyelidikan ke Penyidikan: Langkah Strategis Kejari Rohul

 

Setelah melakukan permintaan keterangan kepada 52 pihak terkait, termasuk sekolah, pihak ketiga, dan analisis dokumen, Tim Penyelidik Kejari Rokan Hulu resmi mengubah status perkara dugaan korupsi pengelolaan dana BOS SMA Negeri 1 Ujung Batu (TA 2023-2024) ke tahap penyidikan pada hari ini, jelas Sitepu

Kepala Kejari Rokan Hulu, Fajar Haryowimbuko, SH.MH, didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus Galih Aziz, SH.MH dan Kasi Intelijen Adhi Thya Febricar, SH.MH, menjelaskan bahwa penyidikan difokuskan pada pembuktian dugaan pembayaran fiktif dan mark-up kegiatan yang menyebabkan kerugian negara.

“Kami telah mengidentifikasi indikasi kuat aliran dana tidak wajar, termasuk pembiayaan kegiatan fiktif dan ketidaksesuaian realisasi anggaran. Tim penyidik akan bekerja maksimal untuk mengungkap jaringan pelaku,” tegas Fajar.

Apresiasi Nasional: Kolaborasi untuk Masa Depan Pendidikan Bersih

Arjuna Sitepu kembali menegaskan bahwa langkah Kejari Rohul patut mendapat standing applause.

“Ini bukan sekadar penanganan kasus, tapi upaya menyelamatkan masa depan ribuan siswa yang hak pendidikannya dikorupsi. Kejari Rohul telah menulis sejarah baru, bahwa koruptor di sektor pendidikan harus berhadapan dengan hukum seberat-beratnya,” ujarnya.

Ia juga berharap langkah ini memicu efek jera sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap transparansi alokasi dana pendidikan.

“Kami mendorong Kejari Rohul untuk terus membongkar hingga ke akar-akarnya. Seluruh bangsa sedang menunggu hasil kerja nyata ini,” tambahnya.

Berdasarkan KUHAP, Kejari Rokan Hulu akan mengoptimalkan pengumpulan bukti, termasuk audit forensik dan pelacakan aliran dana. Fajar Haryowimbuko menegaskan: Tidak ada toleransi untuk koruptor, baik di sekolah negeri maupun swasta. Ini momentum untuk bersih-bersih. Tutupnya (Red) Foto KPK TIPIKOR: Langkah Kejari Rohul

 

 

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait