Xpose tv.Live, Tulungagung – Resmob Macan Agung Polres Tulungagung bersama unit Reskrim Polsek Karangrejo dan unit Reskrim Polsek Ngantru, berhasil mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Jombang, Jawa Timur. Senin (19/5/25)
Wakapolres Tulungagung, Kompol Arie Taufan Budiman, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa kedua pelaku merupakan residivis dalam kasus curanmor dan pencurian burung di Kabupaten Jombang.
Tersangka DY (46) dan SR (16) adalah warga Desa Kepanjen, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang. Mereka berstatus sebagai ayah tiri dan anak tiri, di mana SR masih bersekolah di salah satu SMP negeri di Jombang. Keduanya ditangkap tim Resmob Macan Agung di Desa Jeli, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung.
“Pelaku sudah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak tiga kali di wilayah Tulungagung dalam dua minggu terakhir. Dengan dua tempat kejadian perkara (TKP) berada di Karangrejo dan satu di Ngantru,” ujar Kompol Arie saat konferensi pers di halaman Mapolres Tulungagung.
Dengan modus operasinya pelaku dengan cara hunting, yaitu berkeliling di jalan sepi dan menyasar motor yang diparkir dengan kunci masih tertancap. Jika situasi dirasa aman, DY mengambil kendaraan dan SR mengawasi. Setelah berhasil, motor langsung dibawa ke Jombang.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti dari hasil penangkapan berupa:
1 Unit sepeda motor Honda Scoopy merah (S-5461-ODA) milik pelaku.
1 Helm kuning.
1 Helm putih.
1 HP Oppo.
1 Pasang sandal (milik pelaku anak).
Uang tunai Rp 60.000.
1 BPKB motor Honda Supra (TKP Karangrejo).
1 Tas hitam.
1 Topi.
1 Gunting.
1 Dompet.
Kedua pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda sebanyak-banyaknya 60 juta rupiah.
Kompol Arie Taufan juga mengimbau terutama masyarakat Tulungagung agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan dan tidak meninggalkan kunci tertancap/menempel atau menyimpannya didasbor sepeda motor.
(@LW)