REFORMASI AGRARIA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
XPOSE TV. Mataram – NTB, Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960, memiliki tujuan mulia yang ingin dicapai, antara lain untuk menata ulang struktur agraria yang tumpang tindih jadi berkeadilan, menyelesaikan konflik agraria dan mensejahterakan rakyat.
Secara fundamental program-program yang dilaksanakan dalam reformasi agraria untuk menuntaskan masalah kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan dengan kemandirian pangan nasional, meningkatkan produktifitas tanah, memberikan pengakuan hak atas tanah yang dimiliki secara pribadi, Negara dan tanah milik umum yang pemanfaatannya sesuai untuk memenuhi kepentingan masyarakat umum.
Prioritas Nasional yang ditingkatkan Pemerintahan Jokowi dalam upaya membangun Indonesia, khususnya program dalam Reformasi Agraria perlu didukung penuh oleh seluruh lapisan masyarakat dari tingkat bawah dalam lingkungan Desa/Kelurahan, dalam Kecamatan maupun sampai tingkat Propinsi.
Tonton Juga
Banyak masyarakat yang belum mengerti tujuan penting dalam program agraria, karena tujuannya itu bukan hanya sekedar bagi-bagi sertifikat kepemilikan hak atas tanah, tetapi lebih dari itu bagaimana membuat tanah itu menjadi lebih produktif digunakan untuk pertanian, perkebunan atau lahan yang dapat mengembangkan akar perekonomian rakyat, bukan hanya sekedar kegiatan formalitas menjadi sebagai pemilik lahan kemudian untuk kemudahan dalam kegiatan jual beli tanah.