Bandara Juanda Penerbangan Internasional Kembali Layani 149 PMI Brunei Darussalam

  • Whatsapp

Sidoarjo – Bandar Udara Internasional Juanda kembali melayani penerbangan Internasional pasca dikeluarkannya Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri. Sebanyak 149 penumpang Internasional dari Brunei Darussalam tiba kembali ke Indonesia melalui Bandar Udara Internasional Juanda, Senin (31/01).

Menggunakan pesawat Garuda Indonesia tipe Boeing 738 dengan nomor penerbangan GA 8230, para penumpang yang mayoritas Pekerja Migran Indonesia (PMI) tersebut tiba di Terminal 2 Bandar Udara Internasional Juanda pada pukul 13.48 WIB. “Alhamdulillah hari ini saudara-saudara kita sejumlah 145 PMI dan 4 non PMI dari Brunei kembali pulang ke tanah air melalui Bandara Juanda dengan selamat. Pemulangan WNI ini sebelumnya telah dikoordinasikan dengan unsur-unsur terkait yakni Kodam Brawijaya, Polda Jawa Timur, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Otoritas Bandara Wilayah III, Lanudal Juanda, Airnav, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Surabaya dan Airlines terkait SOP pelaksanaan kedatangan para PMI tersebut,” tutur General Manager Bandar Udara Internasional Juanda Sisyani Jaffar.

Bacaan Lainnya

Sisyani menjelaskan bahwa prosedur kedatangan para PMI dilakukan secara ketat sesuai dengan Protokol Kesehatan untuk mencegah penyebaran varian Covid-19 yang tengah diwaspadai saat ini. “Kedatangan penerbangan Internasional dilakukan secara terpisah dengan penerbangan domestik. Dimana penerbangan Internasional berada di Terminal 2, sedangkan penerbangan domestik berada pada Terminal 1. Para PMI yang datang pun akan melewati 10 tahapan yang telah disiapkan guna memastikan kondisi kesehatan serta pengaturan karantina untuk mencegah penyebaran Covid-19,” terangnya.

Adapun alur kedatangan Internasional di Bandar Udara Internasional yaitu:

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait