Puslitbang Polri Lakukan Penelitian Pelayanan dan Fasilitas Kesehatan Polres Lombok Tengah

  • Whatsapp

Puslitbang Polri Lakukan Penelitian Pelayanan dan Fasilitas Kesehatan Polres Lombok Tengah 

 

Bacaan Lainnya

XPOSE TV. LOMBOK TENGAH – NTB,  Polres Lombok Tengah, Polda NTB menerima kunjungan dari Tim Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Polri bertempat di Aula Polres Lombok Tengah (9/3).

Penelitian ini merupakan bagian dari kegiatan yang dilaksanakan selama 4 hari dari tanggal 7–10 Maret 2022, dengan lokasi kegiatan penelitian di Polda NTB dan jajaran Polres/Ta se-NTB.

 

Pembukaan yang disampaikan Wakapolres Loteng Kompol Ketut Tamiana mengucapkan selamat datang kepada ketua Tim beserta rombongan Tim Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Polri yang akan melaksanakan kegiatan Optimalisasi pelayanan dan fasilitas kesehatan bagi Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP) di Polres Lombok Tengah.

 

Wakapolres mengucapkan terimakasih kepada Bapak dan Ibu yang telah menyempatkan diri untuk hadir pada acara ini dan semoga acara ini dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan apa yang kita harapkan.

Baca juga 

 

Dilanjutkan Kombes Pol. Frans Tjahyono, SIK, MH, selaku Ketua Tim Puslitbang didampingi oleh Ketua BPJS Cabang Mataram Apt. Sarman Palipadang, M.Kes. menjelaskan bahwa, Puslitbang Polri merupakan unsur pendukung di bidang penelitian, pengkajian, dan pengembangan di tingkat mabes polri.

 

“Salah satunya melaksanakan penelitian di bidang tugas pembinaan polri, seperti yang dilaksanakan hari ini, untuk mengetahui pelayanan dan fasilitas kesehatan bagi pegawai negeri pada polri, serta pelayanan jaminan kesehatan yang ada di polri sebagai dasar Permenkes Nomor 52 Tahun 2016 tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan ” ucapnya.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait