KNPI RIAU DECAK KENCANG: TUNTAS SEKARANG JUGA!
XPOSE TV PEKANBARU – Ketua DPD KNPI Provinsi Riau Larshen Yunus melontarkan kritik pedas terhadap kelambanan Subdit Tipikor Polda Riau dalam mengusut Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau yang merugikan negara Rp162 miliar. https://xposetv.live/redaksi/
“Ini bukan kelambanan biasa, tapi kemandekan yang terstruktur!” seru Larshen dalam konferensi pers virtualnya (23/4/2025).
Dengan nada menggugat, organisasi kepemudaan tertua se-Indonesia ini mengultimatum tiga langkah konkret: Audiensi Darurat ke Kapolri, Jaksa Agung, dan KPK RI pekan depan,
Lebih lanjut, Ketua KNPI Riau itu mengungkapkan bahwa dalam empat tahun kepemimpinan Irjen Pol M. Iqbal, Polda Riau tercatat dalam sejarah sebagai institusi yang penuh kontroversi. Ia mengkritisi lemahnya supremasi hukum yang seolah dikendalikan oleh kepentingan transaksional.
Kasus korupsi SPPD fiktif ini menjadi bukti nyata buruknya penegakan hukum. Meski berbagai aset diduga terkait telah disita, mulai dari apartemen di Batam, vila di Payakumbuh, hingga kendaraan mewah, hingga kini belum ada langkah tegas untuk menuntaskan kasus ini.
Buktinya nyata: 4 apartemen mewah, vila, 11 homestay, hingga Harley Davidson disita dari tangan tenaga honorer! Ini skandal sistemik!” Paparnya.
Masyarakat berhak mengetahui identitas para tersangka! Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi Riau bahkan telah berhasil menjebloskan mantan Kadisdik Riau, Tengku Fauzan Tambusai, ke penjara. Lalu, mengapa penyidik Polda Riau masih tampak pasif?
Menurut informasi, audit investigasi yang dilakukan oleh BPKP Riau masih berlanjut. Pihak BPKP menyatakan bahwa proses tersebut membutuhkan tambahan data, terutama terkait surat pertanggungjawaban perjalanan dinas dari Polda Riau.
“Hingga saat ini, kami masih menunggu data yang diperlukan agar hasil audit bisa benar-benar akurat. Kami upayakan rampung dalam semester ini,” ujar Ziddo Simanjuntak, perwakilan Humas BPKP Riau, terang Larshen.
Paslnya, Polda Riau telah memperkirakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp162 miliar, namun angka resmi masih menunggu hasil audit final dari BPKP, tambahkannya.
Larshen Yunus menegaskan bahwa masyarakat sudah muak dengan berbagai spekulasi dan drama hukum yang tak berkesudahan. Ia menyerukan agar Mabes Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK RI segera mengambil langkah konkret.
“Pengusutan kekayaan Irjen Pol (Purn) M. Iqbal (mantan Kapolda Riau 2021-2025), serta pembentukan tim investigasi independen bersama BPKP dan KPK.
“Kami tak akan diam melihat hukum dikangkangi elite berseragam! Jika benar ada keterlibatan dalam aliran dana haram kasus ini, maka hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jangan ada lagi sandiwara yang mengaburkan keadilan!” Ujar Larshen Yunus.
Drama Audit BPKP: Dalih atau Skenario?
“Apa lagi yang ditunggu? SPJ maskapai sudah diverifikasi, aset haram disita, bahkan tersangka honorer punya tas Hermès!” sindir Larshen.
Ironisnya, Kejati Riau justru telah memenjarakan mantan Plt Sekwan DPRD Riau dalam kasus serupa,
“Yang lebih menohok, ada transaksi mencurigakan ke akun atas nama M. Iqbal melalui skema SPPD fiktif ini. Ini harus diusut tuntas!” beber Larshen
Ultimatum KNPI ke Institusi Penegak Hukum.
1. Mabes Polri:
Segera gelar perkara di Bareskrim, tetapkan tersangka, dan panggil M. Iqbal sebagai saksi (atau tersangka!).
2. BPKP:
Percepat audit maksimal 3 bulan dengan melibatkan auditor independen.
3. KPK RI:
Ambil alih kasus ini sebelum bukti dihilangkan!
“Jika tak ada kejelasan, kami akan mobilisasi massa ke Jakarta. Rakyat muak dengan sandiwara hukum ala mafia berdasi!” tukas Larshen, mengakhiri pernyataan dengan teguk kopi pahit.
Pesan Khusus untuk Seluruh Kapolda se-Indonesia:
“Kinerja lamban, transaksional, dan tebang pilih adalah pengkhianatan terhadap pangkat yang melekat di bahu. KNPI akan menjadi ‘watchdog’ yang tak kenal kompromi!”, tutupnya. https://youtu.be/F0Z8ikeCQdY
Kontributor: Arjuna Sitepu





































