PKC PMII Bali Nusra : Asas Dominus Litis Bisa Lemahkan Penegakan Hukum Polri

  • Whatsapp
PKC PMIi
PKC PMII Bali Nusra : Asas Dominus Litis Bisa Lemahkan Penegakan Hukum Polri

XPOSE TV//Mataram, NTB – PKC PMII Bali Nusra menyatakan penolakan tegas terhadap penerapan Asas Dominus Litis dalam draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sabtu (16/2/2025).

Dalam pernyataan resmi yang disampaikan hari ini, Ketua Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan (PKC) Mahasiswa Islam Islam (PMII) Bali Nusra Herman Jayadi, menilai bahwa asas ini berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dalam penegakan hukum di Indonesia.

Bacaan Lainnya

Asas dominus litis, yang memberikan kewenangan penuh kepada jaksa sebagai pihak yang mengendalikan jalannya perkara pidana, dianggap akan mengurangi peran penting dari pihak lain dalam proses peradilan, khususnya hak-hak terdakwa. PKC PMII Bali Nusra khawatir bahwa dengan memberikan kontrol yang lebih besar kepada jaksa, independensi peradilan dan prinsip keadilan dalam sistem hukum Indonesia dapat terganggu.

Menurut Ketua PKC PMII Bali Nusra, “Penerapan asas dominus litis berisiko menciptakan situasi di mana penuntut umum memiliki kekuasaan yang berlebihan dalam menentukan nasib perkara pidana. Hal ini dapat membuka celah bagi potensi penyalahgunaan kekuasaan, yang pada akhirnya merugikan hak asasi manusia, khususnya hak terdakwa dalam mendapatkan keadilan yang adil dan seimbang.” Ungkap Herman

PKC PMII Bali Nusra juga menyoroti bahwa penerapan asas ini melemahkan penegakan hukum oleh polri, dan juga akan mengurangi kontrol dari pihak pengadilan yang seharusnya memiliki kewenangan untuk memutuskan apakah suatu perkara layak untuk dilanjutkan ke pengadilan atau tidak.

“Dominus litis yang tidak berjalan dengan baik berisiko merusak sistem hukum, memperburuk integritas lembaga penegak hukum seperti Polri, serta menciptakan ketidakpastian hukum yang dapat merugikan masyarakat” tegasnya.

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *