Pelaku Pembunuhan Diduga Berkeliaran di Pangkep, Kartu Kuning Setelah Membunuh, Polres Pangkep Bungkam

  • Whatsapp

PANGKEPPelaku pembunuhan yang terjadi di kampung tagari,kecamatan tandongbtallasa kabupaten pangkep tahun 2024 silam di duga masih bebas berkeliaran. Dengan dalih kartu kuning (gangguan jiwa) pelaku pun kini diduga bebas berkeliaran. 17/05/2024

Peristiwa yang menggegerkan warga desa kampung tagari, pangkep tahun lalu hingga menewaskan seorang lelaki M (56) dengan cara di tebas dengan golok hingga tewas dinilai janggal. Pasalnya menurut warga desa pelaku pembunuhan dikenal tidak mengalami gangguan jiwa. Beberapa warga desa menguatkan fakta jika pelaku kesana kemari mencari pinjaman buat melunasi kredit KuR BRi nya ke warga desa akan tetapi tak satupun warga memberi pinjaman. Pelaku pun menurut warga beberapa hari sebelum kejadian sempat mengurus surat pengantar BPJS di kantor desa.

pelaku
pelaku menggunakan golok untuk menghabisi korban.

Keluarga korban pun tidak puas dengan kinerja penyidik polres pangkep yang secara di diam diam menganggap pelaku gangguan jiwa dan tanpa penahanan. Dalam penelusuran dilapangan awak media menemukan beberapa fakta terkait indikasi dugaan pengalihan status tersangka ke gangguan jiwa. Ironisnya Kasus penyidikan yang dilakukan polres pangkep dimulai sejak 4 september 2024 dan surat keterangan dari RS Jiwa Dadi Makassar menerangkan bahwa pelaku mengalami gangguan jiwa di tanggal 05 Oktober 2024.

Menurut anak korban Rabiah, mengungkap adanya ketidakadilan yang ia terima terhadap pembunuhan terhadap ayahnya. Menurutnya pelaku dikenal tidak pernah mengalami gangguan jiwa bahkan warga desa kampung tagari tahu betul keseharian pelaku dan saat ini pelaku diketahui berkebun di Morowali sulteng,” ujarnya.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait