Musdes Perubahan RKP Desa Tahun Anggaran 2025

  • Whatsapp
Musdes Perubahan RKP Desa Tahun Anggaran 2025
Musdes Perubahan RKP Desa Tahun Anggaran 2025

Gorontalo – XposeTV. Musdes perubahan RKP desa tahun anggaran 2025. Pada hari Rabu tanggal 2 Juli 2025, pukul 15.00 wita telah dilaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Perubahan RKP Tahun 2025 bertempat di aula Kantor Desa Suka Dami Kecamatan Bilato, Kabupaten Gorontalo.

Acara dibuka secara resmi oleh Ketua BPD Desa Suka Damai Yusuf Kamumu, Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa kegiatan musdes perubahan RKP Desa tahun anggaran 2025 ini diawali dengan perubahan RKP 2025, Ketua BPD berharap hasil dari musyawarah ini dapat memberikan harapan bersama demi kemajuan Desa Suka Damai.

perubahan RKP Tahun 2025 disebabkan oleh terbitnya Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan, dalam mendukung swasembada pangan. Keputusan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024. Beberapa poin penting dalam peraturan tersebut antara lain:

Baca juga: program-sekolah-rakyat-unggulan-dan-sekolah-garuda-siap-hadir-di-boalemo/

Alokasi 20% Dana Desa untuk kegiatan ketahanan pangan, pelaksanaan program oleh BUMDes, atau lembaga ekonomi desa lainnya.
Fokus kegiatan meliputi pengadaan bibit jagung, dan peternakan.

foto kegiatan musdes

Dalam kegiatan ini turut hadir, Pemerintah Kecamatan Bilato, Pemerintah Desa Bersama Perangkat Desa, BPD, LPM, Pendamping Desa,TP. PKK Desa Suka Damai, Direktur BUMDes, Pengurus Koperasi Merah Putih, dan tokoh masyarakat.

Musdes Perubahan RKP Desa Tahun Anggaran 2025

Adapun susunan acara Dalam Musyawarah Desa tersebut antara lain :
1. Pemaparan Rancangan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2025.
2.Pembahasan Rancangan Perubahan Kedua Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2024 melalui Diskusi Tanya Jawab.
4. Pembahasan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024.
5.Penyampaian Laporan Hasil Diskusi.
6.Tanggapan dan Jawaban Pemerintah Desa Atas Hasil Diskusi.

Setelah dilakukan pembahasan terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta musyawarah Desa menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa dalam rangka Penyusunan Rancangan Perubahan RKP Desa Tahun 2025 yaitu :
1.Menyetujui Rancangan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKP Desa ) Tahun 2025.
2.Menyepakati Perubahan Rincian Anggaran Biaya dan Rencana Kegiatan di bidang penyertaan modal.

Dalam pembahasan perubahan RKP 2025, peserta rapat menyepakati dokumen RKP menjadi Peraturan Desa (Perdes) sesuai mekanisme yang berlaku.

Keputusan Musyawarah Desa diambil secara musyawarah mufakat dan seluruh hasil dari Musyawarah Desa ini tertuang didalam Berita Acara Kesepakatan.

 

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait