Manado – XposeTV. Meninggalnya Tersangka HK. Kematian tersangka pemalsuan surat tanah, HK (Allan Koloay), di RSUP Prof. Kandou Manado pada 14 Mei 2025, memicu dua narasi berbeda antara penjelasan resmi Polda Sulawesi Utara (Sulut) dan tuntutan keluarga korban. Sementara pihak kepolisian menyatakan telah menjalankan prosedur sesuai hukum, keluarga menduga adanya kelalaian dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Versi Polda Sulut: Penegasan Prosedur Hukum dan Kesehatan
Dalam konferensi pers Sabtu (17/5/2025), Kabid Humas Polda Sulut AKBP Alamsyah P. Hasibuan menjelaskan kronologi kasus secara rinci. HK dan JJ menjadi tersangka setelah laporan pemalsuan surat tanah (No. LP/B/612/XI/2023) pada November 2023. Proses penyidikan dilanjutkan setelah Kejaksaan Tinggi Sulut menyatakan berkas lengkap (P21) pada Desember 2024.
Kedua tersangka sempat tidak memenuhi panggilan penyidik, sehingga dikeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka akhirnya ditangkap pada 25 Maret 2025. Menurut Hasibuan, HK dalam kondisi sehat saat ditangkap dan menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum ditahan. “Hasil pemeriksaan dokter menyatakan tidak ada halangan penahanan, hanya perlu minum obat rutin,” tegasnya.
Baca juga: kasus-penganiayaan-mengunakan-sajam-di-diduga-ada-unsur/
HK sempat dirawat di RS Bhayangkara (9–21 April 2025) dan dua kali dibawa ke RS Siloam atas permintaan keluarga. Karena keterbatasan alat, RS Siloam merujuk ke RSUP Kandou. Penyidik kemudian menangguhkan penahanan HK pada 8 Mei 2025 dan menyerahkan perawatan ke keluarga. “Saat meninggal, HK sudah dalam penangguhan penahanan. Tidak ada kekerasan atau intimidasi selama proses hukum,” kata Hasibuan.
Meninggalnya Tersangka HK (Allan Koloay) di Polda Sulut
Klaim Keluarga: Dugaan Pengabaian Anjuran Medis dan Kritisnya Kondisi Korban
Di sisi lain, keluarga Allan Koloay (HK) menuding penyidik mengabaikan kondisi kesehatannya. Menurut mereka, Allan sudah sakit saat ditahan pada 25 Maret 2024 (catatan: ada ketidaksesuaian tahun antara versi keluarga dan polisi). Dokter keluarga, dr. Reinhard Rompis, M.Kes, diklaim telah memperingatkan penyidik agar Allan dirawat di rumah sakit, bukan ditahan.