Melanjutkan Kerjasama, TNI AL Tandatangani PKS Dengan Empat Mitra Bank Pemerintah

  • Whatsapp
Kerja Sama
Melanjutkan Kerjasama, TNI AL Tandatangani PKS Dengan Empat Mitra Bank Pemerintah

XPOSE TV//Jakarta –  Guna melanjutkan kerja sama, TNI Angkatan Laut (TNI AL) menggandeng empat mitra bank pemerintah dalam pengelolaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) non gaji dan gaji, yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) bertempat di Auditorium Denma Mabesal, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis, (19/01).

Kerja Sama

Bacaan Lainnya

Empat mitra bank pemerintah tersebut adalah PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT. Bank Negara Indonesia (BNI) (Persero) Tbk, Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Persero) Tbk, dan Bank Syariah Indonesia (BSI) (Persero) Tbk.

Baca juga: Ditemukan Meninggal Tergantung, Unit Reskrim Polsek Pringgarata Lakukan Olah TKP

Penandatanganan PKS tersebut dilaksanakan oleh Kepala Dinas Keuangan Angkatan Laut (Kadiskual) Laksamana Pertama TNI Poedji Santoso mewakili TNI AL, Direktur Hubungan Kelembagaan Bank Mandiri Rohan Hafas, Direktur Institutional Banking BNI Sis Apik Wijayanto, Direktur Bisnis Wholesale dan Kelembagaan BRI Agus Noorsanto, serta Direktur Retail Banking BSI Ngatari.

Baca juga: Dua Rumah Warga Di Kelurahan Tuladenggi Terbakar

Dalam amanat yang dibacakan Kadiskual, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali menyampaikan bahwa sebagai bagian dari Instansi pemerintah yang melaksanakan administrasi keuangan negara, TNI AL bekerjasama dengan mitra bank pemerintah, baik untuk mengelola dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) non gaji maupun penyediaan jasa layanan pembayaran gaji anggota melalui rekening perorangan (payroll), dimana hal ini tertuang dalam bentuk perjanjian kerjasama dan setiap tahunnya dilaksanakan perpanjangan masa berlaku PKS.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait