Layanan Administrasi Gratis,Camat Turen Janji Tindak Tegas Oknum Pungli 

  • Whatsapp
Pungli
Foto kecamatan turwn

Loading

xposeTV // Malang – Isu pungutan liar (pungli) dalam pelayanan administrasi di wilayah Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, mendapat perhatian serius dari pemerintah setempat. Camat Turen, Drs. Trisulawanto M.Si, menegaskan bahwa pada prinsipnya seluruh pelayanan kepada masyarakat adalah gratis.

Bacaan Lainnya

“Memang semua pelayanan itu gratis,” ujarnya.

Meski begitu, ia tidak menampik adanya kemungkinan oknum yang mencoba mengambil keuntungan dari pelayanan publik. Jika dugaan tersebut benar, pihaknya memastikan akan menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau misal ada anggota yang pungli ya pasti ditindak,” tegasnya.

Namun demikian, Trisulawanto menyebut pihak kecamatan masih perlu melakukan pendalaman lebih jauh terkait isu tersebut. Ia menilai, tidak bisa serta-merta mengambil kesimpulan sebelum ada fakta yang jelas.

“Butuh pendalaman lagi terkait itu,” katanya.

Apabila benar terjadi, ia berkomitmen akan segera memberikan teguran keras kepada pihak yang bersangkutan. Menurutnya, tindakan preventif penting agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

“Kalau memang betul akan saya ingatkan, biar tidak terulang kembali,” tegasnya.

Camat Turen menambahkadn, dirinya masih belum mendalami detail laporan yang berkembang. Ia menegaskan perlunya klarifikasi lebih dalam sebelum menentukan langkah selanjutnya.

“Saya belum dalami, perlu saya dalami lagi,” ucapnya.

Meski begitu, ia menegaskan prinsip pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama. Apalagi jika permasalahan ini sudah mencuat ke publik melalui pemberitaan media.

“Prinsip pelayanan kepada masyarakat yang pasti,” tegasnya.

Ia pun memastikan mekanisme tindak lanjut akan berjalan sesuai prosedur. Menurutnya, ketika sebuah isu sudah muncul di pemberitaan,hak terkait akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi. “Kalau sudah jadi berita seperti ini, pasti yang jadi oknum tertuduh dipanggil inspektorat,” tandasnya.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait