Lapas Lamongan Dibawah Kepemimpinan Mahrus Torehkan penghargaan dari KPPN 

  • Whatsapp

XPOSE TV – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lamongan Kanwil Kemenkumham Jatim mendapatkan penghargaan sebagai Satuan Kerja (Satker) Peringkat Pertama dalam kinerja pelaksanaan anggaran Triwulan IV Tahun 2023 serta Satuan Kerja dengan nilai Transaksi Kartu Kredit Pemerintah Terbesar Periode Tahun Anggaran 2023 di lingkup Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bojonegoro Tahun Anggaran 2023 untuk kriteria Satuan Kerja Besar dengan total pagu DIPA lebih dari 10 milyar rupiah, 25/01/2024. Lapas Lamongan Dibawah Kepemimpinan Mahrus Torehkan penghargaan dari KPPN

Penghargaan diberikan dalam acara Press Release APBN di wilayah KPPN Tipe A2 Bojonegoro untuk realisasi sampai dengan 31 Desember 2023, Focus Group Discussion Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Kementerian Negara / Lembaga sampai dengan 31 Desember 2023, Monitoring dan Asistensi Digitalisasi pembayaran Belanja Negara, Pemberian Penghargaan Satker K/L Terbaik Tahun 2023 yang diikuti oleh Seluruh Kuasa Pengguna Anggaran Satker KPPN Bojonegoro, Rabu (24/01/2024).

Bacaan Lainnya

Dalam menerima penghargaan tersebut, Lapas Kelas IIB Lamongan diwakili oleh Eka Suprastya, Kepala Sub Seksi Keperawatan yang sekaligus sebagai Pejabat Pengelola Keuangan Lapas Lamongan. Beliaupun mengungkapkan rasa syukur atas penghargaan tersebut.

Eka juga memberikan apresiasi kepada jajaran keuangan yang telah mengolah anggaran di Tahun 2023 secara baik sehingga mendapatkan penghargaan sebagai Satker TERBAIK dalam kinerja Pelaksanaan Anggaran Triwulan IV Tahun Anggaran 2023 serta Satuan Kerja dengan nilai Transaksi Kartu Kredit Pemerintah Terbesar Periode Tahun Anggaran 2023 .

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait