Korban Dugaan Penipuan Pembelian Kayu di Jember Melalui Kuasa Hukumnya Mensomasi Terduga Pelaku

  • Whatsapp
Nasip sial dialami H.Sugianto merasa tertipu dengan ulah H. Tj (inisial) dan ini bukan tanpa sebab, kejadian tersebut bermula pada beberapa bulan lalu, H Sugianto ditawari beberapa kayu Mindi gelondongan oleh H. Tj, setelah ada kesepakatan harga

XPOSE TV โ€“ Nasip sial dialami H.Sugianto merasa tertipu dengan ulah H. Tj (inisial) dan ini bukan tanpa sebab, kejadian tersebut bermula pada beberapa bulan lalu, H Sugianto ditawari beberapa kayu Mindi gelondongan oleh H. Tj, setelah ada kesepakatan harga, kayu tersebut dibawa H. Sugianto namun betapa kagetnya setelah dibeli ternyata kayu tersebut milik Perum Perhutani, hal inilah membuat H. Sugianto merasa dibohongi.


Saya merasa ditipu oleh H. Tj, ternyata kayu Mindi yang saya beli dari H. Tj milik Perum Perhutani, padahal saat kayu tersebut di tawarkan ke saya ia bilang itu miliknya pribadi dan kayu tersebut sekarang di amankan oleh Polisi Hutan BKPH Jember.

โ€œSetelah kayu tersebut diamankan oleh Polhut Jember, saya meminta pertanggung jawaban H. Tj, dan ia berjanji mau mengembalikan uang saya beserta kerugian yang saya alami maksimal 1 minggu terhitung mulai 23 Maret 2024 namun hingga saat ini H. Tj belum menepati janjinya dan itu tertuang dalam perjanjian bermaterai serta di saksikan dari pihak Perum Perhutani Didik S dan Budi S dan seseorang yang mengaku dari Satpol PP Imam Burhariyanto, pada hari Jumโ€™at 23 Maret 2024 dikantor BKPH,โ€ terangnya kepada awak media. Rabu (05/06/2024)

Lebih lanjut H. Sugianto menerangkan, sampai hari ini uang yang dijanjikan H.Tj belum juga saya terima atau belum juga ditepati dan saya masih menunggu itikat baik H. Tj dengan mensomasi lewat kuasa hukum kami untuk mengembalikan uang saya sebelum proses hukum lebih lanjut atas dugaan penipuan ini.

โ€œSaya bersama kuasa hukum Ach. Hussairi, SH.,MH., dan tim dari kantor hukum โ€œKOMPAK LAWโ€ masih menunggu itikat baik H. Tj, untuk mengembalikan uang pembelian kayu Mindi yang sudah ia bawa, sebelum kasus ini saya proses lebih lanjut,โ€tegas H. Sugianto.

Sambung Ach. Hussairi, SH.,MH., Owner โ€œKOMPAK LAWโ€ melihat gelagat H. Tj, kurang baik dan ada dugaan mau lepas dari tanggung jawab, hingga kirim surat somasi ke H. Tj dengan Nomor 020/SG/Adv.Kl/V/2024 dengan batas waktu 7 hari mulai dari tanggal 30 Mei 2024 kemarin, dan dalam isi surat somasi tersebut ada 4 point diantaranya :
1. Mengembalikan sepenuhnya hak-hak klien kami, berupa uang ganti rugi yang telah disepakati.
2.menghentikan tindakan-tindakan yang akan dan telah merugikan hak-hak klien kami tersebut.
3.dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah surat somasi diterima, kami menunggu iโ€™tikad baik sdr H.Tj dan saudara lmam Buhariyanto untuk menghadap ke kantor kami.

Lanjut Hussairi “dengan somasi yang kami layangkan ini sebetulnya masih memberi kesempatan H. Tj, IB dkk untuk menyelesaikan secara baik-baik sebelum proses hukum kita tingkatkan Laporan Polisi, kami menduga H. Tj, IB dkk telah melakukan penipuan, penggelapan juga persekongkolan jahat kepada klien kami sesuai Pasal 378, 372 jo 110 KUHP”, tutup Hussairi.


Xtv – HS

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait

1 Komentar

Komentar ditutup.