Xposetv, Surabaya – Apel koordinasi 3 pilar dalam rangka kegiatan Monitoring PPKM Level 2 bertempat di Pendopo Kecamatan Pakal, Sabtu (12/02) malam.
Kegiatan ini digelar berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2022 Tentang PPKM Darurat Covid-19 Wilayah Jawa dan Bali, Penerapan Perwali No. 67 Tahun 2020 dan Perubahannya Perwali No. 10 Tahun 2021. Penegakan Protokol Kesehatan dan Surat Edaran Walikota Surabaya No. 443.2/15424/436.8.4/2021Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 di Kota Surabaya.
Danramil Benowo Mayor Inf Prasetyo mengatakan, “kegiatan ini dimulai pada pukul 23.00 WIB dan dilakukan disepanjang Jalan Raya Benowo dan Jalan Kauman Baru dengan sasaran operasi pengendara Roda 2 dan Roda 4 yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan juga kepada para pelaku usaha serta pengunjung swalayan pertokoan dan Warkop Cafe yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan,” tuturnya.