Xposetvsulsel, MAKASSAR – Akibat Perjanjian kredit, Haji suklan merasa terzalimi oleh ulah H Syafrudin borahima berupa tindakan pengrusakan dan perampasan barang barang miliknya serta adanya perbuatan pengancaman dengan sengaja mengirimkan massa (preman) ke kediaman H suklan yang telah lama menempati ruko tersebut.
Sebelumnya terdapat perjanjian jual beli kedua belah pihak. H borahima pada awalnya menyepakati dasar perjanjian jual beli dibawah tangan antara kedua belah pihak yang berupa perjanjian utang piutang antara H borahima terhadap pihak salah satu bank plat merah, 02/12/2024.
Dalam perjalanan kembali kedua belah pihak, membuat perjanjian jual beli dalam bentuk utang piutang dengan catatan. Cara pembayaran lanjutan dilakukan setelah kedua belah pihak terjadi pengalihan tanpa sepengetahuan bank.
Buntut dari persoalan tersebut, dibuatlah somasi oleh H Syafrudin Borahima. Somasi yang ia lakukan ketika terjadi keterlambatan pembayaran, somasi berupa upaya paksa, hal ini lah yang di tentang kuasa hukum saya yang menurutnya harus melalui proses pengadilan akan tetapi terjadilah pengrusakan dan perampasan,” Ungkap haji suklan.
Menurut hadi soetrisno, SH yang merupakan kuasa hukum H suklan mengungkapkan, “klien kami merasa keberatan dengan tindakan yang dilakukan saudara Syarifuddin borahima yang telah menjurus ke tindakan kriminal tanpa dasar dan hukum yang benar,”Ungkapnya.
Kuasa hukum haji suklan telah melaporkan kejadian tersebut di polsek tallo tentang dugaan perampasan, setelah tindakan atas pelaporan tersebut.
Tindakan sewenang sewenang kembali dilakukan H Syafrudin Borahima dengan cara meminta mengosongkan rumah tersebut, massa bayaran lalu memasuki pekarangan rumah seraya dengan menebang pohon yg ada didalam dengan alasan H Suklan tidak membayar hutangnya.
Ditambahkan, Menurut korban H suklan sewaktu melakukan jumpa pers dengan menjelaskan history awal hingga rumah tersebut yang awalnya H Syafrudin Borahima ingin meminjam dana sebesar 1.4 milyar kepada H suklan, H syamsuddin lalu mengalihkan ke H Syafrudin borahima sehingga dirinya di datangi oleh H syamsuddin agar menjual rumah tersebut.