Kejaksaan negeri Sumbawa Barat Musnahkan Barang Bukti dari 36 Perkara

  • Whatsapp
Kejaksaan Negeri
Kejaksaan negeri Sumbawa Barat Musnahkan Barang Bukti dari 36 Perkara

XPOSE TV//Sumbawa Barat, NTB –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat, memusnahkan barang bukti (BB) dari sejumlah kasus yang ditangani selama tiga bulan terakhir. Barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan kasus atau perkara yang ditangani sejak Agustu 2023 hingga Oktober 2023.

Barang bukti kasus narkotika menjadi yang paling banyak dimusnahkan lembaga penuntut itu yang berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Bacaan Lainnya

Kajari Sumbawa Barat, Titin Herawati Utara menyebut barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari 36 perkara yang sudah divonis pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap. Titin, demikian kajari perempuan ini disapa menjelaskan, BB yang musnahkan itu berasal dari 36 perkara tindak pidana umum mulai dari kasus narkotika, perlindungan anak,, penganiayaan, pengeroyokan dan pencurian.

โ€˜โ€™Dari perkara narkoba, BB yang dimusnahkan seperti sabu-sabu, ganja,timbangan digital, sumbu, korek, plastik klip, bong, handphone,dan senjata tajam,โ€™โ€™ katanya.

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait