Kapten Cba Ruslan Pimpin Penertiban Remaja di Tarano, Warga Apresiasi Langkah Aparat Gabungan

  • Whatsapp

Loading

Tarano, Sumbawa — Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Koramil 1607-02/Empang bersama Polsek Empang dan Pemerintah Kecamatan Tarano melaksanakan kegiatan operasi gabungan di wilayah Kecamatan Tarano, Kabupaten Sumbawa. Kegiatan ini difokuskan pada penertiban aktivitas remaja yang dinilai meresahkan warga serta berpotensi mengganggu stabilitas keamanan lingkungan. Sabtu malam (2/5/2026).

Operasi gabungan tersebut dilaksanakan dengan menyisir sejumlah titik yang kerap dijadikan lokasi berkumpul para remaja pada malam hari. Petugas memberikan imbauan secara humanis kepada para remaja agar tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu gangguan Kamtibmas, seperti balap liar, konsumsi minuman keras, penggunaan knalpot brong, maupun tindakan lainnya yang meresahkan masyarakat.

Danramil 1607-02/Empang Kapten Cba Ruslan, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergitas TNI, Polri, dan pemerintah kecamatan dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi masyarakat. Selain penertiban, aparat juga memberikan edukasi dan pembinaan kepada para remaja agar lebih bijak dalam bergaul serta menghindari perbuatan yang melanggar hukum.

Sementara itu, Camat Tarano M. Iqbal, S.STP., mengapresiasi kerja sama seluruh unsur yang terlibat dalam operasi gabungan tersebut. Diharapkan kegiatan seperti ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya generasi muda, untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kecamatan Tarano.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan lancar. Aparat gabungan juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga kondusivitas wilayah demi terciptanya lingkungan yang harmonis dan bebas dari gangguan Kamtibmas. (Pendim Sumbawa).

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *