Kapolda Jawa Timur Kembalikan Motor Milik Wanita Ojol Korban Curanmor

  • Whatsapp

Xposetv, SURABAYA – Wahyu Koviarini, (28) warga Gogor RT. 1/RW. 2, Jajar Tunggal, Wiyung, Surabaya. Seorang wanita yang baru bekerja sebagai ojek online (ojol) harus kehilangan motornya saat terparkir di kawasan PTC, Surabaya. Saat ia mengambil paket orderan dari pelanggan, atas peristiwa itu wanita dengan dua anak ini langsung melapor ke pihak Kepolisian, Jum’at (25/02/22).

Meski sepeda motor miliknya sudah dikunci dobel dan baru ditinggal 20 menit karena harus mengambil paket orderan, sepeda motornya pun raib digondol maling.

Bacaan Lainnya

Tak lama setelah dilaporkan ke pihak berwajib Polsek Dukuh Pakis dan di back up dari Unit IV, Subdit III Jatanras, Ditreskrimum, Polda Jatim. Kasus pencurian sepeda motor ojol wanita itupun akhirnya terungkap.

Anggota Jatanras Polda Jatim akhirnya meringkus tersangka NK (37) warga Jalan Sunan Ampel Kelurahan, Desa Bulupitu, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Pengungkapan ini kurang dari satu minggu, awalnya motor hilang pada Kamis, 10 Februari 2022, sekira pukul 18.20 WIB di kawasan PTC, pada Senin 14 Februari 2022, ojol wanita ini pun akhirnya mendapatkan motor baru dari Presiden RI Joko Widodo, setelah berita tersebut viral.

Sedangkan pada Rabu 23 Februari 2022 dini hari, korban mendapatkan kabar jika motornya berhasil ditemukan oleh Polisi.

Wahyu Koviarini, ojek online wanita (korban) menjelaskan, bahwa dirinya sangat bersyukur sepeda motor miliknya sudah ditemukan, dan Polisi berhasil menangkap pelaku pencurian dengan waktu yang sangat cepat.

“Saya sangat bahagia dan bersyukur sepeda motor saya sudah ditemukan, saya juga ucapkan terima kasih kepada Polda Jatim yang berhasil mengungkap pencurian ini,” tutur Wahyu Koviarini, korban pencurian.

Saya juga sudah mendapatkan motor baru dari Pak Presiden, terima kasih pak Jokowi sudah mau membantu saya, jelasnya.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait