Manado – XposeTV. Kadis Kominfo Sulut dituduh langgar UU administrasi pemerintahan dengan kebijakan verifikasi media. Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian, dan Statistik (DKIPS) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Evans Steven Liow, menuai kontroversi setelah mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan media yang bermitra dengan Pemprov Sulut untuk terverifikasi oleh Dewan Pers.
Kebijakan ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Heintje Mandagie, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Dalam keterangan tertulisnya, Mandagie menyatakan bahwa Dewan Pers adalah lembaga independen yang berfungsi sebagai fasilitator, bukan regulator. “Dewan Pers tidak memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi media dalam konteks administrasi pemerintahan,” ujarnyaujarnya
Baca juga: freshmart-perketat-pengawasan-kualitas-produk-setelah-isu-daging-ayam-kedaluwarsa/
Mandagie menambahkan bahwa kebijakan ini berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap media yang tidak terverifikasi oleh Dewan Pers, padahal banyak di antaranya justru memiliki kualitas dan profesionalisme yang tinggi. “Jika Pemprov Sulut tetap bersikeras menggunakan hasil verifikasi Dewan Pers sebagai syarat penyerapan anggaran APBD, maka hal ini dapat dianggap sebagai malaadministrasi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Mandagie mengingatkan bahwa Presiden Republik Indonesia telah menegaskan peran Dewan Pers sebagai fasilitator, bukan pembentuk peraturan. “Dewan Pers tidak seharusnya dijadikan alat untuk menentukan kelayakan media dalam konteks administrasi pemerintahan,” katanya.
Hello, Neat post. There’s a problem together with your website in web explorer, may check thisK IE still is the market leader and a huge portion of other people will pass over your great writing due to this problem.