Gubernur Sulut Percayakan Tahlis Gallang Sebagai Plh Sekdaprov Gantikan Steve Kepel Yang Terjerat Korupsi

  • Whatsapp
Gubernur Sulut Percayakan Tahlis Gallang sebagai Plh Sekdaprov
Gubernur Sulut Percayakan Tahlis Gallang sebagai Plh Sekdaprov

Sulut – XposeTV. Gubernur Sulut Percayakan Tahlis Gallang sebagai Plh Sekdaprov. Gubernur Sulawesi UtaraSulawesi Utara (Sulut) Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Komaling (YSK) resmi serahkan (SK) kepadaTahlis Gallang sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulut. Penunjukan ini dilakukan menyusul penangguhan Steve Kepel, Sekdaprov sebelumnya, yang sedang menjalani proses hukum terkait dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM. Acara serah terima Surat Keputusan (SK) berlangsung di Wisma Negara Bumi Beringin, Manado, Kamis pagi.

Tahlis Gallang, birokrat kawasan asal Bolmong Raya (BMR), sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Daerah Sulut. Karirnya di pemerintahan termasuk menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dan Kota Kotamobagu. Sebelum dilantik sebagai Plh Sekdaprov, Tahlis dipercaya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Asisten II Pemprov Sulut sejak Agustus 2024.

Gubernur YSK menegaskan bahwa penunjukan Tahlis selaras dengan komitmennya dalam Pilkada 2024 untuk membuka ruang bagi putra terbaik BMR di posisi strategis. “Saya yakin Tahlis memiliki potensi, dedikasi, dan integritas untuk memacu kinerja pemerintahan serta pertumbuhan ekonomi Sulut,” ujarnya. YSK juga meminta Tahlis fokus pada optimalisasi realisasi belanja APBD 2025 dan memperkuat koordinasi antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Selain Tahlis, Gubernur YSK menyerahkan (SK) kepada dua pejabat lainnya:
1. Cristiano Talumepa sebagai Plt Asisten II Setdaprov Sulut.
2. Vera Maya Pinontoan sebagai Plt Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra).

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *