GNPPI DPW Provinsi JABAR Apresiasi Kinerja KEJARI Kota Bekasi

  • Whatsapp

Xposetv, Kota Bekasi- Diawal tahun 2024 Kejaksaan Negeri (KEJARI) kota Bekasi menetapkan 4 (empat) orang menjadi tersangka. 3 (tiga) orang tersangka sebelumnya sebagai pejabat kota bekasi dari dinas lingkungan hidup kota Bekasi, 1 (satu) tersangka merupakan pihak penyedia jasa.

Ke-4 (empat) orang tersebut ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak KEJARI kota Bekasi atas dugaan kasus pengadaan excavator dan bulldozer didinas lingkungan hidup kota Bekasi tahun anggaran 2021 sumber dana bantuan provinsi DKI Jakarta pada kamis (4/01/2024).

Bacaan Lainnya

Kendati tersangka telah mengembalikan kerugian keuangan negara, KEJARI kota Bekasi tetap melakukan proses hukum dan mengirim para tersangka ke lapas bulakapal untuk dilakukan penahanan.

Langkah yang ditempuh oleh KEJARI kota Bekasi untuk menetapkan tersangka walaupun tersangka telah mengembalikan kerugian keuangan negara mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak. Salah satunya dari Garda Nasional Pelopor Pembangunan Indonesia (GNPPI) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) provinsi Jawa barat (JABAR).

Apresiasi tersebut disampaikan Ketua GNPPI DPW Provinsi JABAR, Rhagil kepada wartawan xposetv.live, Kamis, (11/01/2024).

“Saya kasih 4 jempol atas kinerja KEJARI kota Bekasi, sebagai warga negara Indonesia, saya sangat bangga atas keseriusan KEJARI kota Bekasi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dikota Bekasi pada umumnya, khususnya kasus yang sedang ditangani saat ini yaitu didinas LH kota Bekasi,”kata Rhagil

Alasan dirinya mengapresiasi, lanjut Rhagil, dikarenakan langkah yang dilakukan oleh KEJARI kota Bekasi, sudah sesuai dengan UU tindak pidana korupsi dan senada dengan harapan para penggiat anti korupsi.

“Sesuai dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, pasal 4, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana. saya harap, KEJARI kota Bekasi bisa dijadikan contoh bagi KEJAKSAAN seluruh wilayah NKRI,”ujarnya Rhagil.

Tambahnya Rhagil, dirinya meminta KEJARI kota Bekasi bisa terus menuntaskan laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi agar ditindak lanjuti sehingga ada titik terang dan kepastian hukum tanpa mempertimbangkan biaya penyelidikan dan penyidikan.

“Salah satunya laporan kami yang telah diterima oleh KEJARI kota Bekasi, walaupun dugaan kerugiannya tidak sampai milyaran, kami harap KEJARI kota Bekasi bisa memprosesnya agar ada kepastian hukum. Yang paling penting, agar ada efek jera,”jelas Rhagil

Tambahnya Rhagil, dengan menindak lanjuti laporan masyarakat walaupun dugaan kerugian keuangan negara tidak sampai milyaran akan membuat para oknum yang berniat melakukan korupsi berpikir ulang.

“Jangan lihat kecilnya yang dikorupsi, jika dibiarkan tanpa tindak lanjut, maka akan banyak oknum yang berani melakukan korupsi. Para oknum akan berani melakukan korupsi, kalau dibiarkan akan menjadi virus. Kedepannya, kemungkinan terjadinya korupsi bisa menjadi puluhan bahkan ratusan kasus. Jika dikalikan, bisa mencapai milyaran rupiah uang negara yang sia-sia,”jelasnya Rhagil

Data dan informasi yang diterima redaksi terkait dugaan KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) saluran kali blencong tahun anggaran 2022 didinas bina marga dan sumber daya air (DBMSDA) yang dilaporkan GNPPI di KEJARI kota Bekasi diantaranya; jadwal penanda tanganan kontrak pada tanggal 22 agustus 2022 sampai dengan 26 agustus 2022 tanpa adanya perubahan. Untuk pelaksanaan kegiatan selama 90 hari kalender. Kegiatan tersebut masih berlangsung hingga melewati tahun anggaran berjalan tahun anggaran 2022. dan masih berlangsung hingga pertengahan Februari 2023.

Sementara, pembayaran kegiatan tersebut terealisasi sebanyak 4 (empat) kali pembayaran dengan rincian: pembayaran tahap pertama uang muka sebesar Rp.1.286.497.800 dengan nomor Surat Perintah Membayar (SPM); 00632/SPM-LS/DBMSDA tanggal 29 September 2022 nomor Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D); 10562/SP2D/2022 tanggal 30 September 2022.

Pembayaran termin I dan II sebesar Rp. 2.572.995.600 nomor SPM; 01803/SPM-LS/DBMSDA tanggal 15 November 2022 nomor SP2D; 15880/SP2D/2022 tanggal 21 November 2022

Pembayaran termin III sebesar Rp.1.286.497.800 nomor SPM; 02186/SPM-LS/DBMSDA tanggal 02 Desember 2022, SP2D dengan nomor; 18234/SP2D/2022 tanggal 07 Desember 2022

Pembayaran termin IV sebesar 1.286.497.800 nomor SPM; 03567/SPM-LS/DBMSDA tanggal 29 Desember 2022, SP2D nomor; 23073/SP2D/2022 tanggal 30 Desember 2022.

“Kami GNPPI DPW Provinsi JABAR, selalu komitmen akan mengawal laporan kami hingga terang benderang,”pungkasnya Rhagil

Hingga berita ini ditayangkan DBMSDA belum memberikan klarifikasi. (LH)

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait