XposeTV – Kota Gorontalo. Gadaikan Mobil Leasing, seorang pria berinisial IH (33) warga kecamatan Mootilango Kabupaten Gorontalo ditetapkan tersangka karena telah mengalihkan atau menggadaikan mobil kreditan tanpa persetujuan tertulis dari leasing.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K.,MH melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, S.I.K mengatakan bahwa penetapan tersangka pada IH berdasarkan laporan dari salah satu perusahaan pembiayaan (leasing).
Dijelaskan Kompol Leonardo bahwa Polresta Gorontalo Kota menerima laporan dari pihak PT. ACC GORONTALO, dimana awalnya pada tanggal 21 Mei 2022 IH melakukan kredit satu unit mobil Daihatsu Gran Max, tipe : PU AC 1.5 PS E4, tahun 2022, warna : ULTRA BLACK dengan nomor polisi : DM 8382 BN,namun kenderaan tersebut telah digadaikan oleh IH kepada orang lain tanpa sepengetahuan pihak perusahaan.
Baca juga: Guna-Memberikan-Rasa-Aman-Dan-Mengantisipasi-Gangguan
Lebih lanjut Kompol Leonardo mengatakan,untuk membayar hutang, IH Kemudian menggadailan mobil tersebut kepada DL sebesar Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) pada bulan November 2023 dan hingga saat ini belum di tebus.
“Jadi Telah terjadi tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia. Tentunya kondisi ini perlu kita cermati dan menjadi perhatian atau penanganan khusus,” ujar Kompol Leonardo