Gadaikan Mobil Leasing, Seorang Warga Kabupaten Gorontalo Di Tetapkan Tersangka

  • Whatsapp
Gadaikan Mobil Leasing
Gadaikan Mobil Leasing, Seorang Warga Kabupaten Gorontalo DiTetapkan Tersangka

XposeTV – Kota Gorontalo. Gadaikan Mobil Leasing, seorang pria berinisial IH (33) warga kecamatan Mootilango Kabupaten Gorontalo ditetapkan tersangka karena telah mengalihkan atau menggadaikan mobil kreditan tanpa persetujuan tertulis dari leasing.

 

 

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K.,MH melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, S.I.K mengatakan bahwa penetapan tersangka pada IH berdasarkan laporan dari salah satu perusahaan pembiayaan (leasing).

Dijelaskan Kompol Leonardo bahwa Polresta Gorontalo Kota menerima laporan dari pihak PT. ACC GORONTALO, dimana awalnya pada tanggal 21 Mei 2022 IH melakukan kredit satu unit mobil Daihatsu Gran Max, tipe : PU AC 1.5 PS E4, tahun 2022, warna : ULTRA BLACK dengan nomor polisi : DM 8382 BN,namun kenderaan tersebut telah digadaikan oleh IH kepada orang lain tanpa sepengetahuan pihak perusahaan.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait