Bupati Mojokerto Ikfina Berikan Apresiasi Kepada Warga Dalam Meramaikan Lomba BBGRM Desa Cinandang

  • Whatsapp
Lomba BBGRM
Buoati Ifkina kunjungan Lomba Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) Desa Cinandang, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto. Provinsi Jawa Timur.

XPOSETV// Mojokerto — Dalam rangka kunjungan Lomba Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) Desa Cinandang, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto kini memasuki tahap penilaian oleh Tim juri Provinsi Jawa Timur (Jatim) Jumat, (12/05/2923)

Dalam acara ini bahwa Desa Cinandang sebelumnya telah masuk dalam nominasi lima desa terbaik se-Jawa Timur ini dinilai langsung oleh tim juri Provinsi Jawa Timur.

Bacaan Lainnya

Desa Cinandang, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto sebelumnya menjadi salah satu dari lima terbaik berdasarkan penilaian secara administratif. Pagi tadi terdapat empat aspek yang dinilai dalam lomba tersebut yakni, bidang kemasyarakatan, ekonomi, ke agamaan, serta bidang lingkungan. Dan ini di nilai langsung oleh tim penilai provinsi Jatim, pada lomba Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) tingkat Provinsi Jawa Timur tahun 2023.

Rombongan dari Provinsi Jawa Timur Kepala Dinas DPMD Jatim Budi Sarwoto beserta Tim juri penilai, sebelumnya diterima oleh Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati bersama Kepala DPMD Kabupaten Mojokerto Yudha Akbar Prabowo di Rumah Dinas Bupati Mojokerto. Kemudian dilanjutkan dengan berangkat bersama menuju Balai Desa Cinandang.

Dalam arahannya, Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati bersyukur dengan adanya kegiatan BBGRM ini. Menurutnya, dengan adanya lomba ini memberikan motivasi bagi Desa Cinandang untuk menjadikan semangat gotong-royong sebagai modal memajukan wilayahnya masing-masing.

“Tentu juga memberikan dampak yang signifikan pada masyarakat utamanya dalam mengimplementasikan budaya gotong royong di kehidupan sehari-hari,” terang Ikfina dalam sambutannya, di Balai Desa Cinandang, Kecamatan Dawarblandong.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *